Berita Bolmong
Disnaker Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan yang Tak Membayar Bakal Diberi Sanksi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) segera membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) segera membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan menuturkan, pihaknya dalam persiapan untuk pembukaan pos pengaduan tersebut.
“Kita sedang dalam persiapan membuka pos pengaduan THR dalam rangka Natal dan Tahun Baru,” kata dia.
Ramlah mengatakan, THR wajib dibayarkan minimal Satu minggu sebelum hari besar dilaksanakan. Aturan tersebut harus ditaati semua perusahaan.
Ramlah memgatakan, pihaknya juga akan turun lapangan untuk melakukan pemantauan.
Anggota DPRD Bolmong Zulhan Manggabarani mendesak Disnakertrans Bolmong, untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.
“Yang tidak membayar harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis/rilis)
BERITA TERPOPULER :
• GAGAL NIKAH karena Calon Suami Tewas Kecelakaan, Pacar Bripda Falen Dotulong: Sampai Ketemu Lagi Syg
• Propam Sudah Turun, Komnas HAM: Tidak Boleh Polisi Melakukan Kekerasan Pada Proses Penegakan Hukum
• FAKTA BARU Bripda Falen Dotulong yang Tewas Kecelakaan, Sang Ayah Ungkap Temuannya di TKP
TONTON JUGA :