Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pejabat Koruptor

Terkejut Kepala Daerah Punya Rekening Kasino hingga Rp 50 M di Luar Negeri, Johan Budi: Usut Tuntas

Anggota DPR semakin kritis memberantas dugaan korupsi, gratifikasi yang ramai diperbincangkan.

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Johan Budi, Anggota Komisi II DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR semakin kritis memberantas dugaan korupsi, gratifikasi yang ramai diperbincangkan.

Anggota Komisi II DPR fraksi PDI Perjuangan Johan Budi meminta penegak hukum mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening kasino kepala daerah.

Johan Budi
Johan Budi (TRIBUNNEWS)

Ia mengatakan pihak kepolisian maupun kejaksaan harus segera mengusut tuntas temuan PPATK tersebut.

"Saya kira yang lebih tepat temuan ini harus segera diserahkan ke penegak hukum, apakah KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tetapi yang pasti harus diusut tuntas," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Mantan juru bicara Presiden Jokowi ini mengaku terkejut atas temuan PPATK tersebut.

Menurutnya, simpanan uang puluhan miliar milik kepala daerah di luar negeri patut dipertanyakan.

"Karena kepala daerah yang mempunyai dana sampai puluhan miliar dan kemudian ditaruh di kasino, ini pasti ada tanya besar. Apakah ini dalam rangka untuk money laundering atau uang dari mana ini?" ujarnya.

PPATK ungkap ada kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.

Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Bahas Soal Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved