Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2019

Cek Hasil Seleksi Administrasi untuk BKKBN, Silakan Akses SSCN 2019 dan Login sscn.bkn.go.id

Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi, sscn.bkn.go.id

(Dok. Kementerian PANRB)
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB 

c. Pelamar yang lulus diumurnkan melalui Portal SSCASN BKN.

d. Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan dokumen asli sesuai dengan persyaratan, maka pelamar tersebut tidak mendapat pengesahan kartu peserta ujian/dinyatakan gugur.

2. Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah lulus SKD dan mengikuti SKB.

4. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS BKKBN berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.

Boeing 737 MAX Akan Berhenti Sementara Produksi Pesawat, Begini Kata CEO

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved