Perusahaan Merugi, Ini Larangan untuk Bos BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir melarang jajaran komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN yang masih merugi untuk naik pesawat kelas bisnis
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melarang jajaran komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN yang masih merugi untuk naik pesawat kelas bisnis saat perjalanan dinas. Mereka diminta untuk naik pesawat kelas ekonomi saja.
• Istri Gubernur Sumbar Ancam Tembak Mati Andre: Begini Ceritanya
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan yang ditandatangani 12 Desember 2019.
”Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan,” tulis Erick pada surat itu di pasal 2 ayat 1 seperti dikutip, Minggu (15/12).
Sementara untuk BUMN yang memiliki kinerja yang baik, mereka masih diperbolehkan untuk naik di kelas bisnis saat perjalanan dinas. Namun Erick menyarankan agar perusahaan juga tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan.
Menurut Erick, hal itu dilakukan karena perjalanan dinas BUMN harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, selektifitas, serta mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan. ”Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi, maksimal kelas bisnis,” jelas Erick.
Surat edaran tersebut juga membahas perihal jamuan yang diadakan perusahaan BUMN hingga penyaluran minat dan/atau hobi para petinggi BUMN. Erick menekankan bahwa jamuan yang diadakan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, serta kewajaran dan kelaziman dalam dunia usaha.
• Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini: Man United vs Everton, Arsenal vs Man City, Live Online
”Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, kewajaran, dan kelaziman dunia usaha,” papar Erick. ”Penyaluran minat dan/atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat, tidak merugikan nama baik, dan kepentingan perusahaan,” jelas dia.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan maksud dan tujuan penerbitan surat edaran itu adalah sebagai upaya menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan. Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.
Dengan adanya surat ini, Surat Edaran Nomor SE-08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN sudah tidak berlaku. Dalam surat yang ditandatangani Rini Soemarno itu, tak ada aturan kelas pesawat bagi pejabat BUMN.
Sebelumnya, Erick juga telah menerbitkan Surat Edaran larangan pemberian cinderamata pada saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS dan rapat pembahasan bersama perum. Tujuannya, yakni untuk efesiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik. Namun, untuk persero terbuka masih dimungkinkan pemberian cinderamata kepada pihak pemegang saham dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum.
• VIRAL, Atlit Voli Putri Menyusui Bayi di Sela Pertandingan, Dipuji Menteri dan Diberi Hadiah
Hanya saja, pemberian cinderamata harus memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. "Kalau Pak Erick keluarkan edaran itu berarti ada nilainya. Cinderamatanya ada macam-macam, bukan cuma sekedar flash disk atau mug," ujarnya Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/12).
Hal ini sejalan dengan permintaan Erick yang menginginkan BUMN bersikap prihatin. Erick juga pernah menyinggung BUMN yang merugi tetapi mengadakan acara restoran mewah. "Harus punya hati dan akhlak. Ketika rugi harusnya mereka prihatin dengan gaya hidup mereka, beliau (Erick Thohir) menyampaikan seperti itu," ujar Arya. (tribun network/van/dod/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sandiaga-uno-dan-erick-thohir156.jpg)