Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Resah dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan? Solusinya Berhenti atau Ubah Kelas. Begini Caranya

Banyak peserta BPJS kesehatan yang resah dengan kenaikan iuran hingga 100 persen, sehingga ada yang memutuskan turun kelas atau pindah kelas.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUN MANADO/PASCHALIS SERTY
Kantor BPJS Kesehatan Ramai pada Senin dan Selasa, Ini Alasan Warga yang Datang! 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak peserta BPJS kesehatan yang resah dengan kenaikan iuran hingga 100 persen, sehingga ada yang memutuskan turun kelas atau pindah kelas. Lainnya mengambil cara ekstrem dengan berhenti.

Kami menyediakan panduan cara untuk ubah kelas atau pun berhenti.

BPJS Kesehatan Evaluasi Perkembangan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan Evaluasi Perkembangan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (alpen martinus/tribun manado)

Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, tentu menjadi hal buruk bagi sebagian masyarakat.

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pun menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.

Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.

Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Alami Depresi Selama 8 Tahun Terakhir, Seorang Ibu Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri, Tinggalkan Wasiat Ini

Resep Semprit Pisang Keju, Kue Kering Natal Cantik yang Pasti Mudah Dibuat

Nia Ramadhani Tak Bisa Buka Pintu Kamar Sendiri, Saran Magika Bikin Istri Ardi Bakrie Kaget

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved