BPJS Kesehatan
Resah dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan? Solusinya Berhenti atau Ubah Kelas. Begini Caranya
Banyak peserta BPJS kesehatan yang resah dengan kenaikan iuran hingga 100 persen, sehingga ada yang memutuskan turun kelas atau pindah kelas.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak peserta BPJS kesehatan yang resah dengan kenaikan iuran hingga 100 persen, sehingga ada yang memutuskan turun kelas atau pindah kelas. Lainnya mengambil cara ekstrem dengan berhenti.
Kami menyediakan panduan cara untuk ubah kelas atau pun berhenti.

Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, tentu menjadi hal buruk bagi sebagian masyarakat.
Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pun menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.
Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.
Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Cara Ubah Kelas BPJS
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
• Alami Depresi Selama 8 Tahun Terakhir, Seorang Ibu Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri, Tinggalkan Wasiat Ini
• Resep Semprit Pisang Keju, Kue Kering Natal Cantik yang Pasti Mudah Dibuat
• Nia Ramadhani Tak Bisa Buka Pintu Kamar Sendiri, Saran Magika Bikin Istri Ardi Bakrie Kaget
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)