Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demi Menjadi Istri Ahok, Puput Nastiti Devi Korbankan 3 Hal Penting Ini dalam Hidupnya

Siapa sangka demi dinikahi seorang Ahok, Puput Nastiti Devi rela korbankan beberapa hal penting dalam hidupnya.

Editor: Frandi Piring
YouTube FD Photography
Tangakapan layar dibalik pemotretan untuk pernikahan Ahok dengan Puput. () 

Kabarnya pasangan ini akan melangsungkan pernikahan, namun belum diketahui kapan persisnya.

Demi kelancaran rencana pernikahan tersebut, rupanya Puput telah merelakan berkorban beberapa hal untuk BTP.

Apa saja? Dirangkum Tribunstyle.com dari berbagai sumber, simak berikut ini.

1. Korbankan masalah perbedaan usia

Jelang Kelahiran Anak Pertamanya, Ahok dan Puput Nastiti Devi Muncul di Pesta Milik Konglomerat
Jelang Kelahiran Anak Pertamanya, Ahok dan Puput Nastiti Devi Muncul di Pesta Milik Konglomerat (INSTAGRAM/Amoret Organizer)

Ayah Bripda Puput Nastiti Devi komentari hubungan anaknya dengan Ahok (Corry Wenas/Grid.ID/Kolase)

Berbeda usia 31 tahun dengan Ahok rupanya tak membuat rasa sayang itu hilang.

Buktinya ayahanda Puput ternyata lebih muda dari usia Ahok.

Ayahanda Puput, Teguh lahir pada tahun 1968, sementara Basuki Tjahaja Purnama lahir tahun 1966.

Jika dibandingkan dengan putra bungsu Ahok, Nicholas Sean, Puput hanya berselisih satu tahun.

Puput merupakan kelahiran 1997, sementara Sean adalah kelahiran 1998.

2. Rela mengundurkan diri

Ahok dan Puput Nastiti Devi.123
Ahok dan Puput Nastiti Devi.123 (Net/Wowkeren.com)

Puput yang dulu pernah bertugas menjadi ajudan mantan istri Ahok, Veronica Tan, rela mengundurkan diri dari satuan kepolisian.

Tercatat, Puput diberhentikan dengan terhormat dengan pangkat terakhir Bripda.

Ia memiliki masa kerja 2 tahun 11 bulan.

3. Tak dapat hak pensiun

Puput Nastiti Devi dan Ahok jalani pemotretan jelang persalinan
Puput Nastiti Devi dan Ahok jalani pemotretan jelang persalinan (Instagram @fdphotography90)

Puput yang memutuskan mundur dari pekerjaannya, harus rela menanggung resiko.

Salah satunya adalah untuk tak mendapatkan hak pesiun karena sudah keluar dari kesatuan kepolisian. (Tribunstyle.com/Tisa Ajeng)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved