Natal dan Tahun Baru
Mahfud MD Minta Warga Waspada Jelang Natal dan Tahun Baru, 3 Kerawanan Diantisipasi
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sejumlah kerawanan selama libur Natal dan tahun baru 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah kerawanan selama libur Natal dan tahun baru 2020.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020, di Auditorium Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
"Beberapa hal yang menjadi atensi kerawanan Natal dan tahun baru, di antaranya adalah ancaman terorisme, kelancaran arus mudik serta gangguan kamtibmas. Itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu," ungkap Mahfud.
Ia mengatakan, kegiatan masyarakat selama libur akhir tahun tersebut juga memengaruhi potensi kerawanan keamanan masyarakat.

Maka dari itu, hal-hal tersebut juga perlu diantisipasi.
"Aksi-aksi ancaman teror, sweeping swasta oleh oknum tertentu, intoleransi antar umat beragama, hingga pembakaran rumah ibadah harus diantisipasi sedini mungkin," ujar dia.
Sejumlah peristiwa yang terjadi sebelumnya disebutkan menjadi pertimbangan untuk mengantisipasi ancaman.
Misalnya, kejadian penusukan terhadap Menko Polhukam terdahulu Wiranto serta bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Untuk itu, perlu peningkatan pengamanan pada tempat ibadah, tempat wisata dan tempat keramaian. Sehingga seluruh masyarakat merasa aman dan terlindungi dengan kehadiran pemerintah," tutur dia.
Pertimbangan lainnya adalah gangguan kamtibmas di tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 27,49 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, adanya sejumlah infrastruktur baru yang beroperasi pada Natal dan tahun baru 2020. Maka dari itu, pemerintah mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Prediksi cuaca yang sudah memasuki musim hujan juga perlu diwaspadai supaya tidak berakibat pada kecelakaan.
Harta Kekayaan Mahfud MD
Tahun ini harta kekayaan Mahfud MD bertambah. Hal itu terlihat dalam laporan harta kekayaannya pada awal Desember 2019.
Jumlah harta kekayaannya bertambah sekitar Rp 10 Miliar.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 2 Desember lalu.
Saat pelaporan harta kekayaan itu, Mahfud enggan mengungkap berapa jumlah terbaru kekayaannya.
Meski enggan membeberkan jumlah kekayaanya, Mahfud memastikan jumlah kekayaanya bertambah setelah terakhir kali dirinya menyerahkan LHKPN pada tahun 2013.
• Dewan Pengawas KPK Dipilih Langsung Presiden atau Oleh Tim Seleksi? Ini Jawaban Mahfud MD
Kala itu, Mahfud menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah menerima LHKPN dari Mahfud, KPK telah mempublikasikan LHKPN milik Mafud di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id.
Diakses Tribunnews.com, Minggu (8/12/2019), total kekayaan Mahfud MD saat ini mencapai 25.815.316.147 (Rp 25,8 miliar).
Dibandingkan dengan harta kekayaan Mahfud pada 2013, jumlah harta kekayaan terbaru Mahfud bertambah sekitar Rp 10 miliar dalam kurun enam tahun.
• Jokowi Respons Cepat Permintaan Megawati, Cari Pengganti Maruf Amin dan Mahfud MD di BPIP
Pada tahun 2013, Mahfud tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 15.063.958.397 (Rp 15,06 miliar) dan 104.615 dollar Amerika Serikat.
Kekayaan Mahfud terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan dan sejumlah harta lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari LHKPN milik Mahfud:
A. TANAH DAN BANGUNAN, Total Rp. 12.144.500.000
1. Tanah Seluas 395 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 592.500.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 513 m2/500 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 769.500.000
3. Tanah Seluas 14 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 21.000.000
4. Tanah Seluas 466 m2 di PAMEKASAN, HASIL SENDIRI Rp. 116.500.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 436 m2/76 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 654.000.000
7. Tanah Seluas 550 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/171 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/54 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
10. Tanah Seluas 64 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 96.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/136 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/57 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000
14. Tanah dan Bangunan Seluas 340 m2/262 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
15. Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/150 m2 di KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/240 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN total Rp. 1.838.000.000
1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 115.000.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
3. MOBIL, TOYOTA AVANZA VELOZ MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
4. MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
5. MOBIL, TOYOTA VIOS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
6. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.732.316.147
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 25.815.316.147
Mahfud Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Setor LHKPN
Mahfud MD menegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara.
Ia menyebut bahwa menteri-menteri lain di Kabinet Indonesia Maju ada yang belum melaporkan kekayaan karena kesulitan.
"Yang Saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu memang rumit, bukan karena nggak mau tapi rumit laporannya," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2019).
• Syarat Dapat Surat Keterangan Terdaftar Bagi Ormas FPI, Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Menurut Mahfud, ia merasa lebih mudah melaporkan kekayaannya karena ia sudah rutin menyetor LHKPN saat menjabat di posisi-posisi sebelumnya.
"Jadi pejabat, 2 tahun saya lapor, 2 tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah mana, yang baru mana, cuma gitu saja," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: