Dewan Pertimbangan Presiden
Begini Besaran Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Ma'ruf Amin
Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ketua Wantimpres dijabat Wiranto.
Selain Wiranto, delapan anggota Wantimpres yakni Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
Jokowi melantik kesembilan Wantimpres di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019) pukul 14.55 WIB.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut?
• Presiden Jokowi Lantik Dewan Pertimbangan Presiden, Ketua Dijabat Wiranto, Begini Total Hartanya
Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.
Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.
Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.
• Siswi SDN 2 Birobuli Diculik di Depan Sekolah, Ditemukan di Kelurahan Petobo
Tunjangan kehormatan
Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.
Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta rupiah.
Bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah.
• Garuda Tauberes Cucu PT Garuda Indonesia Bikin Erick Thohir Geli, Inilah Bisnis Tauberes
Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara.
Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.