Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

8 Hukum Tua di Mitra Hampir Korupsi, Boyke Akay: Jika Terjadi Lagi Bakal Ditindak Tegas

Camat Tombatu Utara Helda Mokat mengaku tidak menanda tangani kesepakatan sebagaimana yang tercantum pada surat pernyataan tersebut.

Penulis: Giolano Setiay | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
8 Hukum Tua di Mitra Hampir Korupsi, Boyke Akay: Jika Terjadi Lagi Bakal Ditindak Tegas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah instruksi Bupati James Sumendap SH, langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di Media Sosial Facebook.

Pasalnya dalam postingan satu akun yang berisi daftar nama Kumtua di Kecamatan Tombatu Utara yang akan menerima uang sebanyak Rp 5 Juta yang diambil dari dana desa (dandes) tahap III yang telah dicairkan.

Melihat postingan tersebut, kemarin (12/12) malam. Bupati langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boyke Akay untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Alhasil dari postingan itu, sejumlah pengguna medsos yang tergabung dalam grup Facebook yakni Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), berhamburan memberikan kritik terhadap postingan tersebut.

Lepas dari itu, Kepala Dinas PMD yang langsung menanggapi informasi tersebut, mengatakan bahwa dirinya tidak tau terkait informasi tersebut.

"Saya belum mengetahui informasi seperti itu," singkat Kadis menanggapi instruksi Bupati kemarin malam.

Tim Pemkab Mitra yang tergabung dari Inspektorat, Kadis PMD, Kabag Pemerintahan bersama Komisi I DPRD Mitra, kemarin malam sekitar pukul 22.00 Wita, langsung mendatangi kantor Kecamatan Tombatu Utara sekaligus melakukan klarifikasi kepada camat terkait delapan hukum tua yang namanya disebutkan dalam surat pernyataan tersebut.

"Dari hasil klarifikasi kepada camat dan delapan hukum tua, mereka membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Untungnya belum sempat dicairkan karena menunggu pencairan tahap III dana desa," ujar Kabag Pemerintahan Mey Batubuaja Kamis (13/12).

Lebih lanjut dikatan Batubuaja, dihadapan tim Pemkab dan Komisi I DPRD Mitra dibawah pimpinan ketua komisi Artly Kountur.

Camat Tombatu Utara Helda Mokat mengaku tidak menanda tangani kesepakatan sebagaimana yang tercantum pada surat pernyataan tersebut.

"Setelah melakukan klarifikasi dan mendengarkan penjelasan dari semua pihak yang terkait pencairan tersebut, pihak kami langsung menginstruksikan bahwa tidak boleh ada praktek seperti itu lagi," tegas Batubuaja sembari menuturkan, khusus untuk penghasilan tetap bulan September, itu masih menjadi hak penjabat hukum tua.

Sedangkan untuk bulan Oktober sudah menjadi hak dari hukum tua definitif dalam hal ini pencairan Rp 5 Juta yang dianggarkan.

Pemerintah mengultimatum agar kesepakatan-kesepakatan seperti itu tidak boleh terulang kembali tanpa kesepakatan bersama. apalagi sampai membuat surat pernyataan.

Perlu diingatkan, Bupati James Sumendap dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan agar pengelolaan dana desa harus transparan dan wajib dilakukan sesuai aturan," warning Batubuaja.

Sementara Camat Tombatu Utara Helda Mokat memastikan, bahwa praktek-praktek seperti itu tidak akan terjadi di wilayahnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved