Berita Kotamobagu
2 Komisioner KPU Sulut Jelaskan soal Calon Perseorangan Pilgub, Harus Penuhi Dukungan 190.812
Dua Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut) jelaskan soal pencalonan bakal calon perseorangan.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut) jelaskan soal pencalonan bakal calon perseorangan.
Penjelasan itu dalam sosialisasi stakeholder tingkat Kota Kotamobagu, pencalonan Bakal Calon Perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2020, di KPU Kotamobagu, Sulut, Kamis (12/12/2019).
Dua Komisioner tersebut yaitu ketua divisi Sosparmas dan SDM KPU Provinsi Salman Saelangi dan Meidy Tinangon divisi Hukum dan Pengawasan.
Tampak hadir juga ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo dan komisioner lainnya, Kasdim 1303 Kotamobagu,
Bawaslu Kotamobagu, tokoh masyarakat, perwakilan KPU bolsel, camat, perwakilan Discapilduk, Ormas, dan OKP.
Pada kesempatan tersebut Salman Saelangi menjelaskan bahwa upaya mereka untuk menyosialisasikan Bakal Calon Perseorangan Pilgub dan Pilwagub Sulut, dari sisi mekanisme pendaftaran, proses dukungan, verifikasi, dan pengesahan dari bakal calon perseorangan menjadi calon.
"Kami juga menginformasikan siapa yang bisa berikan dukungan dan siapa yang tidak. Dukungan untuk calon perseorangan," jelasnya.
Warga yang tidak bisa memberikan dukungan yaitu ASN yang ada didalamnya termasunlk PNS dan P3K, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, termasuk keluraha.
Kalaupun dipaksakan, nantinya akan dicoret melalui proses verifikasi, dan akan merugikan bakal calon, sebab akan mengurangi jumlah dukungan.
Syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan adalah 190.812 yang tersebar di delapan kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
"Itu harus, mau satu atau dua orang di kabupaten atau kota tersebut, yang penting harus ada dukungan dari delapan kabupaten atau kota tersebut," jelasnya.
Untuk memberikan dukungan, warga harus mengisi format B1 KWK dan fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti KTP.
Data yang masuk, nantinya akan dikembalikan ke kabupaten atau kota, kemudian diserahkan ke PPS yang kemudian akan melakukan verifikasi faktual.
Hasilnya berupa rekapan data akan dikembalikan melalui prosedur ke KPU Kabupaten atau Kota kemudian ke KPU Provinsi.
Dukungan bisa ditarik oleh warga, namun harus mengisi formulir B5 KWK atau surat keterangan penarikan dukungan.
Ia berharap agar bakal calon pasangan perseorangan bisa fair dalam mencari dokumen administrasi, tidak dengan asal-asalan, atau pemalsuan dokumen, karena akan berakibat fatal.