Ujian Nasional Dihapus
Gantikan UN, Inilah Pengertian dan Tujuan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKMSK)
Kebijakan tersebut merupakan pengganti Ujian Nasional yang terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2020.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter resmi gantikan penerapan Ujian Nasional (UN).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021.
Kebijakan tersebut merupakan pengganti Ujian Nasional yang terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2020.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memutuskan Ujian Nasional (UN) dihapus dari program pendidikan Indonesia.
Pendiri Go-jek ini membeberkan program pengganti ujian nasional (UN).
Nadiem Makarim memastikan bahwa program UN akan tetap dilaksanakan pada 2020.

Namun, pada 2021 program ini akan digantikan dengan pertimbangan telah dilakukan persiapan oleh pihak sekolah dan siswa untuk menghadapinya.
"Pada tahun 2021, UN itu akan diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter," ujar Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Nadiem mengungkapkan UN tetap dipertahankan pada 2020 dengan pertimbangan telah dilakukan persiapan oleh pihak sekolah dan siswa untuk menghadapinya.
"Untuk 2020, UN akan dilaksanakan sesuai seperti tahun sebelumnya. Jadi 2020, bagi banyak orang tua yang sudah investasi buat anaknya belajar mendapat angka terbaik di UN itu silakan lanjut untuk 2020. Tapi itu hari terakhir UN seperti format sekarang diselenggarakan," tutur Nadiem.

Perubahan program UN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Mengutip Kompas.com, Ujian Nasional (UN) digantikan dengan program Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKMSK), yang tujuannya untuk kebaikan peserta didik hingga fasilitas pendidikan di daerah berdasarkan kebijakan tersebut.
"Asesmen kompetensi minimun adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “ Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Menurut Nadiem, Asesmen Kompetensi Mininum dan Surveri Karakter terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.