Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Kantongi Nama Anggota Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo telah memilih lima orang yang akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memilih lima orang yang akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelima orang tersebut akan dilantikan bersamaan pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2024 pada 21 Desember mendatang. "Sudah (rampung), tapi belum (diumumkan)," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12).

Kendati demikian, Jokowi belum mau menyebutkan siapa saja sosok yang ia pilih menjadi anggota dewan pengawas komisi antirasuah itu. Meski tak dipilih lewat panitia seleksi, Jokowi memastikan Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh orang-orang yang berintegritas.

Pelantikan Sepuluh Pejabat Pemkot Kotamobagu Dalam Waktu Dekat

Senada dengan Presiden Jokowi, juru bicara Presiden Fadjroel Rahman juga memastikan anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih pasti yang terbaik dan berintegritas. Ia meminta publik bersabar hingga Jokowi mengumumkan secara langsung ke publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan ada kejutan terkait orang-orang yang akan dipilih Presiden Jokowi sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

Ia meyakinkan, kelima nama yang dipipilih Jokowi untuk menduduki Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang dengan rekam jejak baik. "Presiden juga sudah tahu kriterianya. Tapi, nanti akan jadi kejutan bahwa Dewan Pengawasnya baik baik," kata Mahfud.

Mahfuf memberi sedikit bocoran bahwa ada banyak nama-nama calon Dewan Pengawas KPK yang diajukan ke Jokowi. Namun, keputusan akhir perihal pengisi Dewan Pengawas KPK ada di tangan Jokowi selaku presiden.

"Nama-nama kan banyak yang masuk ya, tapi kami tidak tahu mengerucut ke mana . Biar saja (memutuskan), itu kewenangan penuh presiden," kata Mahfud.

Pilwako Bitung, Mertua Terima Pendaftaran Menantunya

Dewan Pengawas akan menjadi struktur baru di lembaga KPK menyusul adanya UU KPK hasil revisi pemerintah dan DPR, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dewan Pengawas KPK yang terdiri seorang ketua dan empat anggota mempunyai sejumlah tugas dan kewenangan eksklusif.

Seharusnya, ketua dan empat anggota Dewan Pengawas untuk KPK dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas kali pertama dipilih langsung oleh presiden sesuai UU KPK hasil revisi.

Tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tokoh senior Muhammadiyah Buya Syafii hingga mantan Ketua KPK Antasari Azhar digadang-gadangkan akan menjadi pengisi Dewan Pengawas KPK.

Rencananya, pelantikan Dewan Pengawas KPK akan dilakukan Presiden Jokowi berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang lebih dulu terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.

Lima pimpinan KPK itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron. Firli dkk akan menggantikan lima pimpinan KPK sebelumnya yang masa tugasnya berakhir pada Desember 2019.

Enam Kewenangan Eksklusif

Lima anggota Dewas KPK yang dipilih presiden memiliki enam tugas sekaligus kewenangan eksklsuif dalam mengawasi kerja dan operasional KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 37B UU KPK hasil revisi.

Pertama, Dewas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Ketiga, Dewas menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Keempat, Dewas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

Prabowo Raih Penghargaan Dari Menteri Tjahjo Kumolo

Kelima, berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Keenam, Dewas berwenang mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, Dewas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala sekali dalam setahun ke Presiden dan DPR. (tribun network/fel/kompas.com/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved