Berita Minahasa
Begini Pesan ROR kepada Seluruh Jajaran BPD yang Baru!
Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi menyampaikan bahwa tupoksi anggota BPD agar mampu menjadi penyalur setiap aspirasi masyarakat.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi menyampaikan bahwa tupoksi anggota BPD agar mampu menjadi penyalur setiap aspirasi masyarakat.
"Diketahui bahwa BPD memiliki 3 fungsi, 13 tugas juga ada 9 larangan, Hal ini saya sampaikan sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Lanjut ROR, sehingga harapan dari seluruh rakyat yang ada di Desa secara berjenjang dari Desa, Kecamatan, Kabupaten sampai di Provinsi.
"Tugas yang sangat mulia untuk membangun desa,” tandas Bupati.
Adapun tugas penting anggota BPD, di antaranya adalah menggali aspirasi masyarakat, mengelola, menyalurkan, menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah Desa, membentuk pemilihan Desa, membahas rancangan peraturan Desa.
Selain itu, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja hukum tua, realisasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga lainnya sesuai ketentuan perundang undangan.
Ditambahkannya, "Setiap permasalahan dan keluhan warga masyarakat Minahasa yang dilaporkan lewat RR-RD Call Center harus cepat ditanggapi hal ini guna menuju Minahasa yang semakin maju, berdaulat, adil sejahtera dan semakin hebat," tandasnya.
Sebelumnya, bertempat di Wale ne Tou, Sasaran Tondano dilaksanakan pelantikan pengambilan sumpah janji terhadap 878 orang BPD dari 135 Desa, dan dari 21 Kecamatan se-Kabupaten Minahasa, Senin (09/12/2019).
Kegiatan diawali dengan Laporan dari Kadis PMD Kabuapten Minahasa, selanjutnya Pembacaan SK Oleh Sekretaris Dinas PMD.
Kegiatan Pelantikan sumpah dan janji anggota BPD ini berlatar belakang dengan berkahirnya masa tugas anggota BPD yang ada, oleh karenanya dilaksanakan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini juga berdasarkan sesuai SK Bupati Minahasa, dimana Anggota BPD memiliki kapasitas materi terkait UU tentang Desa, dan tujuannya agar BPD mempunyai legalitas serta penguatan dan optimal dalam melaksanakan tugasnya.
Proses pemilihan anggota BPD dengan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Minahasa. Materi terkait dasar pelaksanaan tentang Desa, peraturan tahun 2016, program kerja, dan tujuan kegiatan agar memperoleh legalitas dan penguatan pada pelaksanaan pembangunan di Desa.
Turut hadir Asisten pemerintahan dan kesra Dr Denny Mangala MSi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefri Sajow SH, Kabag Hukum Setdakab Willem Nainggolan, SH, Kabag Humas dan Protokol Maya Marina Kainde SH MAP,
(Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)
BERITA TERPOPULER :
• Ahok Dipanggil Jokowi di Istana: Saya Duduknya Persis di Depan Pak Wapres
• Ignasius Jonan Diusulkan Jadi Bos Pelindo, Susi Pudjiastuti Cocok Gantikan Ari Askhara Dirut Garuda
• Oposisi Beraksi, PKS Kritik Presiden Jokowi: Bapak Punya Utang Mata, Sudah 2 Tahun Lebih Tidak Jelas
TONTON JUGA :