Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ari Ashkara Dipecat

Adnan Topan Tak Setuju Jika Ari Ashkara Hanya Dipecat, Dia Minta Lebih Dari Itu, Sudah Keterlaluan

Adnan Topan Husodo tak setuju jika hanya dipecat. Menurut dia Ari Ashkara harus diproses hukum. Itu adalah keharusan. Sudah keterlaluan.

Kolase Tribun Manado/(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)/(TRIBUN/TAUFIK)
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Kordinator ICW Adnan Topan Husodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski Ari Ashkara sudah dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir, hingga kini naman Ari tetap menjadi perbincangan hangat. Yang terbaru, tanggapan dari Adnan Topan Husodo Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW).

Adnan Topan Husodo memberi tanggapan atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara.

Melansir Kompas.com, menurut Adnan pemecatan Ari Ashkara saja tidak cukup.

Adnan menilai, jika yang dilakukan hanyalah pemecatan, akan dipandang sebagai konsekuensi yang ringan.

"Karena kalau begitu, tuman (kebiasaan) nanti orang, 'ah cuma dipecat'," ungkap Adnan, Sabtu (7/12/2019).

Adnan juga mengungkapkan mewujudkan kinerja BUMN yang baik tidak akan bisa tercapai jika dalam tubuh internal keropos.

"Bagaimana kita mau mencapai BUMN sehat, yang bersih, yang kompetitif, bahkan punya daya saing global."

"Kan itu yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah. Orang di dalam keropos begitu bagaimana punya daya saing," ujar Adnan.

Adnan menilai pemrosesan secara hukum adalah keharusan.

"Bisa diproses secara hukum tidak hanya dipecat, karena ini sudah sangat keterlaluan," ucapnya.

Adnan juga mengaku heran jabatan yang dimiliki justru disalahgunakan.

"Bagaimana jabatan itu dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan kasus penyelundupan ini bisa menjadi pintu penyelidikan lanjutan.

Disebutkannya, indikasi adanya kasus lain juga muncul.

"Mungkin saja di luar kasus penyelundupan (onderdil) motor gede ini ada lagi kasus lain," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved