Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Ahmad Dhani Segera Bebas, Kebebasannya Bisa Dipercepat Asal Suami Mulan Jameela Lakukan Ini

Musisi jadi tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani bakal bebas dari penjara.

Editor: Chintya Rantung
Instagram mulanjameela1
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. 

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. (Tribunnews/Jeprima)

PT DKI menghukum Ahmad Dhani 1 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani masa tahanan sejak 28 Januari lalu.

Sehingga, jika dihitung 1 tahun sesuai putusan pengadilan.

Maka masa tahanan akan habis pada 28 Desember mendatang.

"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," kata Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, Jumat (6/12).

Kebebasan Ahmad Dhani itu bisa lebih cepat jika nantinya ia mengajukan cuti bersyarat (CB).

Namun, dia belum bisa memastikan apakah suami dari Mulan Jameela itu akan mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

"Kalau gak sempat ngurus CB bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat bisa lebih cepat waktunya kapan tergantung proses CB nya," tambahnya.

Mulan Jameela Kabarkan Ini Pasca Mobil Mahalnya Disorot

Sebagai informasi, Ahmad Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019 yang memaksanya harus terpisah dari Mulan Jameela dan anak-anaknya.

Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani harus merasakan hidup di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah atas dua kasus.

Pertama, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sedangkan kasus kedua yang soal 'vlog idiot' yang disidangkan di PN Surabaya.

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas dua kasus yang menjeratnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved