News
Kasus yang Menyeret Dirut Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Sri Mulyani: Sudah Lama
Berdasarkan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kerugian negara mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberi keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton.
Kasus penyelundupan tersebut membuat Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (5/12/2019).
Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda merek Brompton diketahui merugikan negara.
Berdasarkan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kerugian negara mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, pihak bea cukai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak ground hendling serta nama dari penumpang yang masuk ke klaim tax.
• TERBARU - Daftar Harga HP Oppo Desember 2019, Termurah Oppo A1k Dijual dengan Harga Rp 1,6 Jutaan
Menkeu mengatakan, berdasar penuturan SAS transaksi pembelian onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton dilakukan melalui akun eBay.
"Jadi, katanya memang sudah lama akan melakukan pembelian melalui akun eBay," tambah Sri Mulyani yang Tribunnews.com kutip dari Kompas Tv, Kamis (5/12/2019).
Barang-barang tersebut diketaui diselundupkan melalui pesawat baru maskapai Garuda Indonesia, Airbus A300-900 neo.

Sri Mulyani mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh karyawan Garuda Indonesia yang berinisial SAS.
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta dari kejanggalan tersebut.
SAS Tidak Miliki Kontak Penjual
Pihak Kementerian Keuangan melakukan pengecekan.
Tribunnews sebelumnya mengabarkan setelah melakukan pengecekan, Sri Mulyani menuturkan tidak medapatkan kontak penjual Harley tersebut.
"Kami tidak mendapat kontak dari penjual yang didapat melalui akun eBay tersebut," tuturnya.
• 629 Anak Gadis Dijual Sebagai Pengantin ke China, Mahar Hanya Rp 39 Juta
SAS Utang Rp 300 Juta