Jelang Pelantikan Ketua KPK
Jelang Pelantikan Sebagai Ketua KPK, Kapolri Kembali Geser Posisi Komjen Pol Firli Bahuri
Komjen Pol Firli Bahuri kembali dimutasi menjelang pelantikannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komjen Pol Firli Bahuri kembali dimutasi menjelang pelantikannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri didapuk sebagai Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Sebelumnya Firli Bahuri menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Nantinya, jabatan Kabarhakam yang diemban Firli akan digantikan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Agus Andrianto.
• Firli Bahuri Naik Pangkat Sebelum Jadi Ketua KPK, Bertemu Presiden Jokowi di Istana
Mutasi tersebut banyak beredar melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal Jumat, 6 Desember 2019.
Mutasi tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono ketika ditanya beredarnya TR tersebut. Dia bilang, mutasi itu ditujukkan untuk penyegaran dalam institusi polri.
"Benar, sebagai penyegaran dalam organisasi," kata Argo kepada Tribunnews, Jumat (6/12/2019).
Sebagai informasi, Komjen Pol Firli Bahuri tak lama menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
• Menhub Tunjuk Fuad Rizal Sebagai Plt Dirut Garuda, Ini Perjalanan Karirnya
Firli dimutasi dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan jelang dilantik menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.
Adapun pelantikan Firli sebagai Ketua KPK akan berlangsung pada Desember 2019 ini.
Firli Cs akan dilantik bersama dengan komisioner KPK yang sebelumnya telah terpilih lainnya.
• Susi Pudjiastuti Batal Gantikan Ari Askhara? Fuad Rizal Ditunjuk jadi Plt Dirut Garuda
Komitmen Tidak Merangkap Jabatan
Komjen Pol Firli Bahuri memastikan akan mundur dari jabatannya jika dilantik jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Ia berkomitmen untuk tidak merangkap jabatan menjadi Ketua KPK.
"Lepas, kan nggak boleh jabatan double kan. Aturannya begitu," kata Firli di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan ingin membawa Indonesia bebas dari korupsi.
"Prinsip kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan akan menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) KPK. Di antaranya, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Jadi Kacau, Rocky Gerung Sebut Pancasila Bukan Ideologi Negara dan Bisa Diubah Setelah Hina Jokowi
Dalam beleid pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019, ada enam tupoksi yang mengatur lembaga anti rasuah. Antara lain, melakukan pencegahan hingga melakukan monotoring atas program pemerintah.
Selanjutnya, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Terakhir, kata dia, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap.
"Tupoksinya itu kita kerjakan aja. Mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini. Kita kerjakan sesuai dengan amanah," tukasnya.
• Nia Ramadhani Blak-blakan Soal Ranjang hingga Beberkan Kebiasaan Tidur Ardi Bakrie
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Dilantik Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri Kembali Dimutasi dan Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tegaskan Tidak Akan Rangkap Jabatan