Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabareskrim Baru

Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jabat Kabareskrim, Pernah Jadi Ajudan Presiden Jokowi

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akhirnya mengangkat mantan ajudan Presiden Jokowi Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai kabareskrim

Editor: David_Kusuma
Kompas.com / Ambaranie Nadia K.M
Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat kapolda Banten dengan pangkat Brigjen Pol 

Sebagai informasi, Komjen Pol Firli Bahuri tak lama menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Firli dimutasi dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan jelang dilantik menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.

Irjen Firli Bahuri bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Irjen Firli Bahuri bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Adapun pelantikan Firli sebagai Ketua KPK akan berlangsung pada Desember 2019 ini.

Firli Cs akan dilantik bersama dengan komisioner KPK yang sebelumnya telah terpilih lainnya.

Komitmen Tidak Merangkap Jabatan

Komjen Pol Firli Bahuri memastikan akan mundur dari jabatannya jika dilantik jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Ia berkomitmen untuk tidak merangkap jabatan menjadi Ketua KPK.

Susi Pudjiastuti Batal Gantikan Ari Askhara? Fuad Rizal Ditunjuk jadi Plt Dirut Garuda

"Lepas, kan nggak boleh jabatan double kan. Aturannya begitu," kata Firli di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan ingin membawa Indonesia bebas dari korupsi.

"Prinsip kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan akan menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) KPK. Di antaranya, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dirut Garuda Askhara Terancam Pidana 10 Tahun, Lapor Untung Rp 70 Miliar, BPKP: Rugi Triliunan

Dalam beleid pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019, ada enam tupoksi yang mengatur lembaga anti rasuah. Antara lain, melakukan pencegahan hingga melakukan monotoring atas program pemerintah.

Selanjutnya, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Terakhir, kata dia, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap.

"Tupoksinya itu kita kerjakan aja. Mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini. Kita kerjakan sesuai dengan amanah," tukasnya.

Peternak Ini Mengaku Seekor Induk Babinya Dapat Melahirkan 20 Ekor dalam Setahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Ajudan Jokowi, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kabareskrim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved