Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Jafar Sering Nunggak Sewa Kontrakan, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Hina KH Ma'ruf Amin, kini Habib Jafar Shodiq yang sering nunggak uang kontrakan, mendekam di rutan Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
YouTube Channel
Habib Jafar Shodiq dilaporkan telah menghina Ma'ruf Amin lewat ceramah yang viral di sosmed. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Jafar Shodiq Alattas ditangkap polisi karena disangka menghina Wapres RI Ma'ruf Amin dalam ceramah yang videonya viral di sosmed.

Anggota Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Tipar Tengah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu(4/12) tengah malam.

Ketua RT Kampung Tipar Tengah Widodo mengatakan, warga mengenal Habib Jafar Shodiq sebagai pendakwah di sekitar tempat tinggalnya sejak delapan bulan silam.

“Dia tinggal di sini kurang lebih delapan bulan, berdua dengan istrinya. Tapi pas penangkapan, istrinya enggak ada di rumah,” kata Widodo di kontrakan Habib Jafar, Jumat (6/12).

Widodo juga menuturkan, Habib Jafar pernah mengisi dakwah di kampungnya satu kali. “Di musala dekat sini,” kata Widodo.

Habib Jafar Shodiq Sebut Maruf Amin Babi, Dicokok Polisi Tengah Malam

Terakhir, selama delapan bulan itu Widodo mengenal Habib Jafar sebagai sosok warga yang kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

“Kalau kesehariannya biasa saja sih ya. Tapi emang kalau sosialisasinya kurang. Tertutup orangnya,” ujarnya.

Muhammad Toyib, pemilik rumah kontrakan, mengeluhkan soal pembayaran uang sewa yang kerap telat.

Habib Jafar Shodiq belum membayar uang sewa rumah kontrakan dua bulan.

"Dia sering telat bayar, sekarang sudah dua bulan nunggak," katanya.

Toyib menduga telatnya pembayaran itu lantaran penghasilan dari Habib Jafar Shodiq yang tidak menentu.

"Mungkin karena pendapatannya tidak menentu. Kan pekerjaannya penceramah, jadi saya maklumi saja. Karena saya memandang dia habib juga," kata Toyib.

Guntur Romli: Kasus Jafar Shodiq Bisa Jadi Alasan Kuat Pemerintah Bubarkan FPI

Ditahan

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penghina Wapres Ma'ruf Amin ini sebagai tersangka.

"Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka. Itu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti seperti video itu," kata Argo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved