News
Erick Thohir Sayangkan Kasus dari Dirut Garuda Indonesia, Memperburuk Citra dan Kinerja BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sangat menyayangkan oknum Direktur Utama (Dirut) yang memperburuk citra dan kinerja BUMN.
Erick menjelaskan, Harley Davidson yang diselundupkan tersebut keluaran tahun 1970-an atau jenis motor klasik dan resmi diboyong Ari Askhara pada April 2019.
"Lalu pembelian dilakukan April 2019. Proses transfer dilakukan ke rekening pribadi manager keuangan Garuda di Amsterdam," katanya.
Menteri BUMN ini juga menyebut kasus penyelundupan Harley Davidson ini dibantu oleh karyawan Garuda Indonesia berinisial IJ.
"Saudara IJ membantu tugas pengiriman dan lain-lain, tapi akhinya seperti hari ini," lanjut Erick.
• SOSOK Ari Ashkara, Kepercayaan Rini Soemarno Namun Dipecat Erick Tohir, Cetak Laba 809.840 Dollar AS
Senada dengan pernyataan Erick Thohir, Wakil Direktur Indef Eko Listianto, menyesalkan reputasi Garuda Indonesia, setelah penemuan motor besar Harley Davidson milik Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.
Eko Listianto menyebut temuan penyelundupan barang seperti kasus Garuda ini menurutnya sering terjadi.
"Secara keseluruhan ini sebuah fenomena yang sekarang memang sering terjadi, ada titipan, gambaran umumnya seperti itu," ujar Eko Listianto di Studio Menara Kompas, Kamis (5/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurutnya, penemuan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda akan berakibat pada reputasi Garuda Indonesia.
Alasannya, karena temuan dari Bea Cukai tersebut melibatkan jajaran Direksi Garuda.
"Kemudian ini menimpa di pesawat baru yang baru dibeli dan di dalamnya ada jajaran direksi," kata Eko.
"Paling saya sesalkan adalah aspek reputasinya sendiri dari Garuda," jelasnya.
• Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI, Sebut Dewan Pengawas Cacat Hukum

Eko Listianto juga menyebut penyelundupan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia adalah upaya untuk menghindari pajak.
"Ini berbagai cara untuk menghindari pihak masuk atau pajak yang lainnya," ujar Eko Listianto.
"Dalam konteks ini kan pengawasan dan juga sekaligus kepada siapapun yang membawa barang-barang dari luar negeri, dicatatkan kalau itu melalui mekanisme penerbangan," jelas Eko.
Sehingga Eko mengatakan, penumpang mempunyai kewajiban membayar pajak dan biaya masuk atas barang-barang yang dibelinya dari luar negeri.