Berita Bolmong
Terancam Diamuk Massa, Oknum Guru Cabul Pindah Sel, Pasal Hukum Kebiri Dipertimbangkan
Inisial L, oknum guru SD di Lolak, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang diduga mencabuli tujuh siswanya, terpaksa pindah sel ke Polres Kotamobagu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inisial L, oknum guru SD di Lolak, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang diduga mencabuli tujuh siswanya, terpaksa pindah sel ke Polres Kotamobagu.
Hal tersebut untuk menghindari amukan warga.
"Kita pindahkan demi keamanan," kata Kapolsek Lolak AKP Abdurrahman Fauzi.
Dikatakan Fauzi, teramat riskan jika L dikurung di sel Polsek Lolak.
Jarak Polsek dengan pemukiman warga yang jadi korban sangat dekat.
Dikatakan Fauzi, meski pindah ke sel Polres, tapi kasus tersebut masih ditangani Polsek Lolak.
"Kasus ini sementara kita tangani," kata dia.
Menurut Fauzi, L sudah mengakui perbuatannya.
Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pasal hukum kebiri bagi L.
"Nanti kita lihat di gelar perkara," kata dia.
Oknum guru salah satu SD di Lolak, yang diduga mencabuli tujuh siswa perempuannya nyaris dihakimi orang tua siswa, Rabu (13/11/2019) pagi.
Rumahnya di Desa Mongkoinit telah didatangi orang tua murid sejak pagi.
Beruntung aparat Polsek Lolak tiba di lokasi dan mengamankan L.
Keterangan sejumlah orang tua, mereka mencari L di sekolah tapi tidak ada.
Lantas mereka memburu R di rumahnya.