Informasi Gadget
Ponsel Berikut Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Bulan Februari, Pemerintah Juga Blokir April 2020
Pemblokiran tersebut bakal berimbas pada tak bisa menjalankannya WhatsApp mulai 2 bulan ke depan.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Ponsel yang telah terdaftar IMEI, lanjut dia, biasanya akan melalui proses jalur pemeriksaan bea cukai.
Dari merekalah nantinya yang akan memastikan ponsel tersebut memiliki kode IMEI.
Cara lainnya, para pedagang harus membongkar segel kotak ponsel.
"Kalau ngecek IMEI harus di handphone-nya, bukan di kotak. Kalau masuknya (distribusi) enggak sesuai jalur, ya sudah risiko," katanya.
Saat ini Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) bersama Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) menggelar sosialiasi terkait regulasi MEI kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.
Sebagai informasi, IMEI ini merupakan kode dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.
Biasanya nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam rangka ponsel.
Pemerintah akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai per 18 April 2020 mendatang.
Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega.
Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.
• 55 Pejabat Kabupaten Ini Bersaing Rebut 19 Kursi Jabatan Tinggi Pratama
Cara Mudah Cek IMEI
Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.
Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Daftar HP Tak Bisa WhatsApp Mulai Februari hingga Diblokir Pemerintah Mulai April 2020, Punya Anda?, https://makassar.tribunnews.com/2019/12/04/daftar-hp-tak-bisa-whatsapp-mulai-februari-hingga-diblokir-pemerintah-mulai-april-2020-punya-anda?page=all.