Berita Bisnis
OJK Ingatkan Waspada Fintech Abal-abal, SWI Temukan 125 Fintech Lending Tak Berizin
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengimbau masyarakat hati-hati ketika menerima tawaran pinjaman online dari pihak-pihak yang mengaku.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengimbau masyarakat hati-hati ketika menerima tawaran pinjaman online dari pihak-pihak yang mengaku Fintech peer to peer lending.
Kata dia, ketika mendapat tawaran pinjaman dana cepat dan mudah, apa yang harus dilakukan pertama kali ialah mengecek apakah perusahaan fintechnya berizin atau terdaftar di OJK.
"Memang mereka memanfaatkan orang yang butuh dengan iming-iming syarat mudah, langsung cair," katanya.
Kata dia, Fintech legal akan menempuh cara profesional sesuai aturan OJK. Dalam penagihan pun, tak akan melakukan aksi melampaui batas seperti pengancaman dan mengumbar data personal peminjam.
"Karena itu, pastikan dengan cek ke situs resmi OJK atau bisa datang langsung ke kantor kami," kata Slamet.
Terkait itu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat.
Pada akhir November lalu, SWI kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua SWI, Tongam Tobing mengatakan megiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS.
"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.
Total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer-to-peer lending ilegal
Upaya yang dilakukan antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer-to-peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
SWI terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
164 perdagangan forex tanpa izin;
8 investasi money game;
2 equity crowdfunding ilegal;
2 multi level marketing tanpa izin;
1 perdagangan kebun kurma;
1 investasi properti;
1 penawaran investasi tabungan;
1 penawaran umrah;
1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
1 koperasi tanpa izin.
Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
SWI juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
• Airlangga Ketum, Bamsoet Waketum Golkar dan Posisi Ketua MPR Aman, Posisi Tetty Paruntu?
• Mahfud MD: Tiga Hari Sebelum Diganti Menag Lukman Keluarkan Rekom Lalu Menag Fachrul buat Baru
• Fadli Zon Mulai Ragukan Kemampuan Menhan Prabowo, 3 WNI Disandra Abu Sayyaf, Usulkan Kivlan Zen
TONTON JUGA :