Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mahfud MD Setuju Izin FPI Diperpanjang, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

Mahfud menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Editor: Rhendi Umar
Kolase tribunmanado/ Foto: Kompas.com dan tribunnews.com
Mahfud MD dan FPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam ( FPI) akhirnya ditanggapi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).

Mahfud MD menjelaskan terdapat tujuh persyaratan yang harus diikuti oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapatkan SKT.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mahfud MD: Tiga Hari Sebelum Diganti Menag Lukman Keluarkan Rekom Lalu Menag Fachrul buat Baru

Berikut persyaratan untuk mendapatkan SKT:

1. Akta notaris yang memuat AD/ART

2. Program kerja

3. Susunan pengurus

4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus

5. Simbol tidak diperbolehkan melanggar hak paten

6. Memiliki NPWP

7. Rekomendasi dari Menteri Agama

"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT, syaratnya bukan hanya satu nih saya baca nih," jelas Mahfud MD.

"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa."

"Yang ke dua, memuat program kerja, yang ke tiga, susunan pengurus."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved