Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Front Pembela Islam Bantah Pernyataan Mahfud MD Sebut FPI Nggak Pernah Nyatakan Setia Pada Pancasila

Sugito, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Istimewa
ILUSTRASI - Ormas FPI minta izin perpanjangan organisasi 

Yakni, menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah, menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.

“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama."

"Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Pada hari yang sama, pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.

Namun, Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.

“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” ucap Bahtiar.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.

Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."

"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.

Sementara, Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.

Mahfud MD menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.

“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved