Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dirut Garuda Ari Askhara Laporkan 3 Mobil, Tak Ada Moge, Kekayaan Rp 37,5 Miliar

Ari Askhara tak melaporkan kepemilikan motor gede dalam LHKPN. Yang dilaporkan hanya tiga mobil dan kekayaan total Rp 37,5 miliar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
(KOMPAS.com/Ruly
Harley Davidson klasik berjenis Shovelhead 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

Ari Ashkara dicopot lantaran diduga terlibat  dalam kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton, di pesawat Airbus A330-900 penerbangan dari Perancis ke Jakarta.

Ari ternyata tidak melaporkan kepemilikan motor gede di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Berdasarkan LHKPN yang diserahkan Ari pada 28 Maret 2019 itu, Ari tercatat hanya memiliki tiga alat transportasi dan mesin berupa mobil.

Nilai totalnya mencapai Rp 1,37 miliar.

Secara rinci, Ari mempunyai satu mobil merek Mitsubshi tipe Pajero Sport keluaran 2012 seharga Rp 325 juta.

Dia juga tercatat memiliki sedan Mazda 6 keluaran 2017 seharga Rp 420 juta dan Minibus Lexus keluaran 2016 seharga Rp 625 juta.

Susi Pudjiastuti Gantikan Ari Askhara Sebagai Dirut Garuda Indonesia? Diusulkan Sejumlah Pihak

Tercatat, total kekayaan Ari mencapai Rp 37,561 miliar.

Ari juga punya aset delapan bidang tanah dan bangunan, yang tersebar di Bogor, Bekasi, Jakarta, dan Bali dengan nilai total Rp 23,275 miliar.

Dia pun tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta, kas dan setara kas senilai Rp 10.441.339.665, serta harta lainnya senilai Rp 2,38 miliar.

Ari tercatat tidak memiliki utang.

Tak Pengaruhi Operasional Garuda

Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi kebijakan Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

Budi Karya mengatakan menyerahkan keputusan terkait pemberhentian dan penunjukan anggota direksi ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas di Garuda Indonesia.

"BUMN adalah shareholder terbesar, dia yang berhak angkat dan berhentikan direksi. Tentunya lewat proses secara hati-hati," kata Budi Karya di kantornya, Kamis (5/12).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved