Berita Bisnis
Implementasi QRIS 1 Januari 2020, Wajib Bagi Seluruh PJSP Termasuk WeChat dan Alipay
Implementasi QR Code Indonesian Standart (QRIS) sebagai QR Code dalam sistem pembayaran di Indonesia efektif berlaku 1 Januari 2020.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Kepala Perwakilan BI Sulut, Arbonas Hutabarat (kanan), Kepala Divisi Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulut Haratua Panggabean (tengah) mensosialisasikan penerapan QRIS dalam Merchan Gathering Peningkatan Akseptasi Transaksi Non Tunai, Rabu (04/12/2019).
Lebih dari itu, Haratua Panggabean menambahkan, kewajiban menggunakan QRIS merupakan wujud kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI.
QRIS mendorong efisiensi transaksi ekonomi, non tunai dan inkluasi keuangan, membantu UMKM.
"Pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
• SAH, Daftar Ponsel Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Februari 2020, Handphonemu Termasuk?
• Riwayat Pelarian Rizieq Shihab ke Arab Saudi: Mangkir Pemeriksaan Polisi, hingga Mengaku Dicekal
• Info BMKG: Peringatan Dini Besok Rabu 4 Desember 2019, Wilayah Berikut Berpotensi Hujan Petir
TONTON JUGA :