Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Hanya Diam saat Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,22 Miliar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun didakwa terima suap dan gratifikasi Rp 4,22 miliar. Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
kompas.com
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun didakwa menerima suap Rp 158, 7 juta, dengan rincian Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

Suap itu terkait penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam, Kepulauan Riau.

Selain itu, Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

"Terdakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp45 Juta, senilai 5.000 dolar Singapura, dan 6.000 dolar Singapura," kata jaksa KPK Muhamad Asri Irwan saat membacakan dakwaan.

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jaksa KPK memaparkan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menerima suap melalui bawahannya, yakni:

===Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan

===Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan, Budy Hartono.

Uang suap itu berasal dari pengusaha setempat bernama Kock Meng serta dua orang nelayan, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," urainya.

Dijelaskan, Nurdin dalam kapasitas sebagai gubernur menerbitkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Lautn Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Lalu, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor:120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 ha.

Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip itu ke dalam daftar Rencana Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap, KPK Juga Jerat Sejumlah Pejabat Ini!

Atas perbuatan itu, Nurdin Basirun didakwa melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun penerimaan gratifikasi dilakukan oleh Nurdin Basirum adalah sebesar Rp4,22 miliar dalam kurun waktu tiga tahun menjabat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved