Alasan OC Kaligis Gugat Jaksa Agung Soal Kasus Novel Baswedan: Dia Bunuh Orang Loh, Tembak 4 Orang
Advokat senior OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung, agar membuka kembali kasus pencurian sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan
"Buktinya putusan pengadilan Bengkulu saja, wartawan sudah tahu semua kok."
"Jadi kan sudah ada nomor di Bengkulu, terus dipinjem sama jaksa katanya untuk bikin dakwaan."
"Tahu-tahu ada yang menghentikan penuntutan kan, dia majukan praperadilan."
"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh enggak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" Tanyanya.
Sebelumnya, OC Kaligis melayangkan gugatan perdata, terkait kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam.
Kasus itu menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang kala itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Bengkulu.
OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu."
Begitu bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).
Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan pada Rabu (6/11/2019).
Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.
OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena, tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk segera disidangkan.