Ilegal
Berikut Merek Ponsel Ilegal yang Dirilis Polisi, Pelaku Meraup Keuntungan hingga Rp2 Miliar
Pabrik ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Karta Utara diketahui memproduksi ponsel yang mereka rakit sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pabrik ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Karta Utara diketahui memproduksi ponsel yang mereka rakit sendiri.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta pun berhasil mengungkapnya.
Polres Metro Jakarta Utara merilis mereka ponsel yang dirakit oleh pabrik ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Hedi Susianto mengatakan, merek ponsel yang diproduksi pabrik tersebut adalah Prime dengan dua jenis yang berbeda.
"HP yang dia rakit sendiri merek Prime 9 maupun 9+," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).
Ponsel tersebut didesain seperti ponsel-ponsel mainstream yang sedang tren saat ini. Tak hanya bentuk batangan ponsel, kotaknya pun terbilang meniru.
Ponsel merek Prime ini dirakit dari sparepart yang diimpor langsung oleh tersangka NG dari negeri China.
• Sumpah Setia Messi Untuk Barcelona Setelah Menangi Ballon dOr 2019
Proses produksinya pun cenderung serampangan, karena dikerjakan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
"Ketika kami melakukan pemeriksaan dari beberapa karyawan, ternyata ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keahlian baik di sektor formal dan nonformal di bidang itu," ucapnya.
Budhi juga menjelaskan, selain memproduksi ponsel merek Prime, pabrik itu juga mengimpor ponsel-ponsel yang belum terdaftar di Kominfo.
"Selain yang dirakit. Ada handphone yang diimpor dari Tiongkok langsung ke Indonesia tapi tidak ada izin postelnya."
"Yang seharusnya setelah masuk ke Indonesia dia mengurus izin postelnya ke Kominfo dicek spesifikasi dari handphone tersebut," tutur Budhi.
Telah beroperasi selama 2 tahun, polisi memprediksi pabrik ini telah meraup keuntungan hingga Rp 12 miliar.
Namun, pekerjanya tidak dibayar secara layak.
• Habib Ali Alatas Skakmat Abu Janda, Samakan Ustaz Abdul Somad dengan Ahok
Sebanyak 29 pegawai itu hanya mendapatkan upah sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.600.000 setiap bulannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ponsel-black-market.jpg)