Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siswa Bunuh Guru

5 Fakta Sidang Vonis Siswa Bunuh Guru, 2 Pelaku Ingin Jadi Pendeta, Keluarga Korban Teriak Bebaskan

t Fakta-fakta di balik sidang putusan terhadap pembunuh Guru Agama: Pelaku Ingin Jadi Pendeta, Keluarga Korban Teriak Bebaskan.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ISVARA SAVITRI
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menvonis dua siswa pembunuh Guru Agama SMK Ichthus Manado, Alexander Werupangkey pada Senin (2/12/2019). 

Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.

Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat. 

3. Keluarga Korban Teriak Bebaskan Saja Mereka

Keluarga almarhum Alexander teriak bebaskan kedua terpidana sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim.

Mereka terus teriak bebaskan saja mereka berdua, ketika menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan tersebut.

Terlihat saat sidang dimulai, keluarga korban sudah menunggu di depan pintu ruang sidang, sambil teriak-teriak, bebaskan saja mereka.

"Kalau hanya dihukum 10 tahun, bebaskan saja mereka berdua, biar nanti bertemu dengan kami di luar," teriak para keluarga korban.

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.25 Wita, dengan dihadirkan ke dua terdakwa, FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, yang menggunakan kemeja tangan panjang warna putih.

Saat sidang dimulai, keluarga korban yang tidak diijinkan masuk ke ruang sidang, terus teriak di depan pintu ruang sidang, yang dijaga ketat pihak kepolisian.

4. Istri Minta Sistem Peradilan Anak Ditinjau

Istri korban, Silvia Walalangi (41)
Istri korban, Silvia Walalangi (41) (TRIBUNMANADO/ISVARA SAVITRI)

FL mendapatkan hukuman 10 tahun penjara sedangkan OU 8 tahun.

Keputusan ini mengecewakan pihak keluarga korban, dan juga Aliansi Masyarakat Peduli Korban Pembunuhan Guru dan Forum Keluarga Pendeta.

Bahkan anak mendiang Alexander Werupangkey (54), Ais Werupangkey sempat hampir menerobos barisan polisi yang berjaga di dalam ruang sidang untuk menghampiri kedua tersangka.

Namun aparat kepolisian dengan sigap segera mengamankan kedua tersangka dan di satu sisi mencegah agar Ais tidak mengejar.

Istri korban, Silvia Walalangi (41) mengungkapkan bahwa meskipun kecewa, ia tetap menghargai keputusan hakim.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved