Siswa Bunuh Guru
5 Fakta Sidang Vonis Siswa Bunuh Guru, 2 Pelaku Ingin Jadi Pendeta, Keluarga Korban Teriak Bebaskan
t Fakta-fakta di balik sidang putusan terhadap pembunuh Guru Agama: Pelaku Ingin Jadi Pendeta, Keluarga Korban Teriak Bebaskan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menvonis dua siswa pembunuh Guru Agama SMK Ichthus Manado, Alexander Werupangkey pada Senin (2/12/2019).
Terdakwa FL (16) divonis 10 tahun dan OU (17) dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.
Berikut Fakta-fakta di balik sidang putusan terhadap pembunuh Guru Agama:
1. Diikuti Forum Keluarga Pendeta
Aliansi Masyarakat Peduli Korban Pembunuhan Guru dan Forum Keluarga Pendeta mengikuti sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut pada Senin pukul 13.48 Wita.
Diketahui, Alexander Werupangkey merupakan seorang guru agama , korban berprofesi juga Pendeta
Selain Aliansi, aksi diikuti oleh keluarga korban.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu himne guru untuk menghormati para tenaga pendidik yang setiap hari berjuang memberi pembelajaran yang baik bagi para siswa.
Setelahnya mereka mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal proses persidangan hingga akhir.
Mereka menuntut Majelis Hakim mampu memberikan putusan seberat-beratnya demi keadilan yang ditegakkan.
2. Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.
Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung, mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.