Izin FPI Tak Kunjung Keluar, Jokowi Enggan Komentar: Masa Sampai ke Presiden, Urusan Menteri Lah
Polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front pembela Islam (FPI) tengah berlangsung. Presiden Jokowi enggan berkomentar
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
Jenderal Tito dan Mahfud Sepakat Tak Perpanjang Izin FPI, AD/ART Inginkan Negara Khilafah
Sikap tegas ditunjukkan pemerintah NKRI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut belum bisa menerbitkan izin perpanjangan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Senada dengan Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut perpanjangan izin terganjal AD/ART FPI.
"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com