Reuni 212
Anies Baswedan Kenakan Seragam Dinas Harian ASN di Reuni 212, Ada Aturannya?
Reuni Akbar 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (2/12/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Reuni Akbar 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (2/12/2019).
Anies Baswedan memberikan sambutannya dalam acara Reuni Akbar 212 tersebut.
Dilansir tayangan Kompas TV, Anies datang sekitar pukul 06.15 WIB dan masuk melalui pintu VIP Monas.
Ia tampak mengenakan pakaian dinas harian Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna cokelat dilengkapi peci hitam.
Kedatangan Anies pun disambut tepuk tangan dan teriakan takbir dari seluruh peserta Reuni 212 yang hadir.
Terlepas dari kehadiran Anies di acara Reuni Akbar 212 di Monas, bagaimana sih aturan ASN dalam berpakaian saat bekerja?
Pakaian dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas.
• Novotel Manado Makin Cantik Sambut Natal dan Tahun Baru
Aturan pakaian ASN terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2018, tata cara berpakaian para ASN telah diatur oleh pemerintah.
Dalam Perpres terdapat lima Bab dari ketentuan umum hingga penutup.
Sedangkan jumlah pasal, Perpres No 71 Tahun 2018 memiliki 17 pasal.
Secara spesifik aturan ini mengatur pakaian ASN dalam 6 jenis acara.
Berikut penjelasnya keenam acara tersebut yang dikutip dari Bab I Perpres No 71 Tahun 2018.
1. Acara Kenegaraan
Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
2. Acara Resmi
Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
3. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan
Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi
Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.
• Sosok Ini Disebut Sebagai Penentu Masa Depan Valentino Rossi di MotoGP
5. Upacara bukan Upacara Bendera
Adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
6. Panitia Negara
Adalah panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Selain keenam acara tersebut, dalam Perpres No 71 Tahun 2018 tidak diatur tata cara berpakaian para ASN ini.
Di BAB III diketahui ASN memiliki 4 jenis pakaian dinas, yakni:
1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
2) Pakaian Dinas Harian (PDH);
3) Pakaian kebesaran; dan
4) Pakaian nasional
Diketahui, Anies Baswedan saat berada di acara Reuni Akbar 212 di Monas, mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berwana cokelat dari atas hingga bawah.
Masih dalam BAB III di pasal 4 ayat 5, menyebutkan Pakaian Dinas Harian (PDH) diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Berikut bunyi pasal 4 ayat 5:
"Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga"
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini.
Terkait PDH, diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Pakaian dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. (bphn.go.id)
a. Lidah Bahu
b. Kancing Baju
c. Ikat Pinggang
d. Saku Baju
e. Saku Celana Depan
f. Lencana KORPRI
g. Papan Nama
i. Logo Pemprov
j. Tanda Pengenal
k. Sambungan Bahu
l. Saku Belakang
m. Lengan Panjang
h. Nama Pemprov
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini
(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)
• Kisah Barista Muda BMR, Lepas dari Jerat Kemiskinan, Buka Lapangan Kerja
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya.