Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Perpanjangan SKT FPI

Jenderal Fachrul Bujuk FPI Hapus Khilafah Islamiah di AD/ART, Jenderal Tito Tolak Terbitkan SKT

Tertahannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri disebabkan di poin enam A/ART FPI dinilai bertentangan

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews
Kolase foto Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa dan Anggota FPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tertahannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri disebabkan di poin enam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI dinilai bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tujuan FPI Bikin NKRI Bersyariah, Tito Karnavian: Enggak Boleh Ormas Lakukan Penegakan Hukum Sendiri
Tujuan FPI Bikin NKRI Bersyariah, Tito Karnavian: Enggak Boleh Ormas Lakukan Penegakan Hukum Sendiri (kolase Kompas.com)

Chord Gitar dan Lirik Lagu Ku Tak Bisa - Slank

Sejarah Hari Ini: 1 Desember 1988 - Peringatan Hari AIDS Sedunia, WHO Berperan Penting

ini yang membuat Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian masih terus mendalami untuk mengeluarkan SKT tersebut, meski pun Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas itu tak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak melanggar hukum.

JB Project Juarai Lomba Band, Tak Menyangka Bakal Juara

Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.

Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.

"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.

"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.

Fachrul menyampaikan, isi AD/ART dari FPI yang diragukan oleh Kemendagri berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap ideologinya sebagai ideologi Islam, yang tujuannya membentuk khilafah Islam atau negara Islam.

"Kita tanya, dia (FPI) mengatakan itu lain dengan HTI, memang betul itu setelah kita baca, dengan HTI beda," jelasnya.

Fachrul berujar akan setuju jika ada usulan untuk mengubah atau menghilangkan poin AD/ART FPI yang diragukan tersebut.

Polisi Wanita Cantik Ini Melamar Pria Buronan Kasus Pembunuhan Untuk Menikah

Chord Gitar dan Lirik Lagu Waktu Yang Salah - Fiersa Besari ft Tantri

Hotman Paris Pamer Honor Puluhan Juta per Hari: Kita Makin Kaya Makin Miskin Makanannya

"Sehingga yang tadi itu bisa agak kita eliminasi, tapi kalau temen-temen merasa itu perlu sedikit kita ubah, kita coba diskusi bagaimana kalau ini dihilangkan," kata dia.

Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.

"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul

Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri, akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.

"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.

Fachrul menyampaikan, FPI sudah membuat surat pernyataan untuk setia kepada pancasila dan NKRI.

"Kami (FPI) buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI, setia pada pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," ujar Fachrul.

Mengenai rekomendasi perpanjangan izin yang ia berikan kepada FPI, Fachrul menilai itu merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.

"Pasti ada yang nggak suka, tapi kita menyampaikan apa kewenangan kita," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Sehingga proses perpanjangan SKT FPI itu akan memakan waktu lebih lama.

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (29/11/2019), Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Tito menambahkan, dalam AD/ART FPI tersebut terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Sehingga mantan Kapolri itu khawatir jika hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Tito menuturkan, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," jelas Tito.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved