News
Ini Perkiraan Anggaran Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Ditanggung Pemkot Kotamobagu Tahun Depan
"Pemkot Kotamobagu menanggung untuk pasien kelas III," jelas Suci Wulandari Kepala BPJS Kotamobagu, Sabtu (30/11/2019).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu berpikir keras untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan beban program kerja yang harus dilaksanakan, karena sudah diatur dalam undang-undang.
Di antaranya adalah soal tanggungan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi tahun 2020 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Berdasarkan Perpres 75 tahun 2019 tentang iuran BPJS Kesehatan terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Untuk kelas I naik menjadi 160 ribu per bulan, kelas II naik menjadi Rp 110 ribu per jiwa oer bulan, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan.
"Pemkot Kotamobagu menanggung untuk pasien kelas III," jelas Suci Wulandari Kepala BPJS Kotamobagu, Sabtu (30/11/2019).
Ia menjekaskan, berdasarkan MoU Pemkot Kotamobagu dan BPJS Kesehatan tahun 2019, ada 35.521 jiwa yang ditanggung iurannya.
Nah, jika Pemkot Kotamobagu masih menggunakan data tahun ini, maka diperkirakan anggaran untuk BPJS akan menjadi Rp 1,5 miliar.
"Naiknya BPJS Kesehatan juga menjadi beban pada APBD 2020, sehingga kita harus mengatur dengan sangat hati-hati, agar tidak terjadi salah penggunaan anggaran," jelas Tatong Bara Wali Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan, memang undang sekarang mengatur soal alokasi untuk dana kesehatan sebesar 25 persen dari APBD. (amg)
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
• UPDATE - Tersangka Pembunuhan Karyawan SPBU Ditangkap Polisi, Mengaku Sakit Hati Karena Antrian BBM