Nasir Djamil Tolak Pilpres oleh MPR, Usulkan Referendum sebelum Amandemen UUD
PKS tolak Pilpres oleh MPR, karena dua hal itu akan mengaburkan sistem presidensial. Amandemen UUD, katanya, harus lewat referendum.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, menyampaikan usulan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Said Aqil kepada pimpinan MPR di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (27/11) lalu.
Saiq Aqil mengatakan usulan tersebut merupakan usulan Munas NU 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
• Said Aqil Usul Pilpres Melalui MPR, Beralasan Pilsung High Cost, Jokowi Pilih Pilsung
"Tentang pemilihan presiden kembali ke MPR, itu keputusan Munas NU di Kempek Cirebon 2012," ujar Said Aqil.
Menurut Said Aqil, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah para kiai NU. Pertimbangan NU, pemilihan presiden secara langsung membutuhkan biaya sangat besar, terutama ongkos sosial.
Dirinya menyontohkan perselisihan yang terjadi saat Pilpres 2019 lalu.
Said Aqil mengatakan tidak seharusnya terjadi pertikaian seperti itu lagi.
"Kiai‑kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas masih hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharat dan manfaat, pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial," ujar Said Aqil.
Dirinya memastikan usulan NU tidak terkait dengan kepentingan politik.
"Itu suara‑suara para kiai pesatren yang semua demi bangsa dan demi persatuan. Nggak ada kepentingan politik praktis," katanya.
Usul Referendum
Nasir Djamil meminta wacana presiden dipilih MPR dan masa jabatan presiden ditambah harus mendengarkan suara rakyat.
Menurutnya, cara untuk menyerap aspirasi rakyat adalah melalui referendum.
Menurutnya referendum tidak hanya menanyakan masyarakat setuju atau tidak melakukan perubahan tersebut.
Setidaknya, masyarakat harus diberikan pemahaman mendetail mengenai landasan dari perubahan dua wacana itu.