Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Izin FPI Tak Kunjung Keluar, 52.000 Cuitan Gunakan Tagar Rakyat Tolak Keras FPI

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa terbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
FPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Trending topik Twitter hari ini, tagar rakyat tolak keras FPI dan tagar tolak Briziek masuk RI,  Sabtu (30/11/19)..

Sebanyak 52.000 cuitan menggunakan tagar rakyat tolak keras FPI. Inilah cuitan netizen.

5 POPULER SEPEKAN Sosok Menteri Termiskin, Agnez Mo, Prabowo Dibilang Sampah hingga Izin FPI

@VMalangbong: Apa MENAG buta dan tulisan yahh? Sudah jelas sumber kekacauan di negara ini gerombolan FPI.

Petugas FPI-GNPF Kawal Rizieq Shihab di Makkah, Bujuk Kepolisian-Imigrasi Arab Saudi, Siapa Pendana?

 

#RakyatTolakKerasFPI

@KakekHalal: Kpd MINORITAS ijin pembangunan rumah ibadah DIPERSULIT.

Kpd FPI ijin pembangunan Fentung DIPERPANJANG

Kalau sdh begini Kakek jadi pengen kunyah Celana Cingkrang 

#RakyatTolakKerasFPI
#BubarkanFPI

Kuasa Hukum FPI Sebut Video Rizieq Siap Bela Pancasila & NKRI, Ketum Pernusa: Kalau Dibuka Malu Kita

@nabil_thaqif: Jadi alasan kenapa surat perizinan lama di terbitkan karena visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

@Airin_NZ: Nah kan..Nah kan Tau kan siapa yg mendukung Perpanjangan Izin FPI

Jln kita sudah tepat. Mendukung pemerintah untuk membubarkan ormas Radikal FPI

Smpe saat ini sy masih yakin & percaya. Bahwa kebenaran itu adlh saat kita berseberangan dgn PKS.

Terganjal AD/ART 

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa terbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD membenarkan bahwa penerbitan surat izin FPI masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas FPI.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

Pernyataan Habib Rizieq Soal Jokowi Ilegal

Pernyataan Rizieq Shihab terkait 'Pemerintahan Jokowi Ilegal' menjadi perbincangan oleh sejumlah pihak.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Habib Ali Alatas dan Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi.

Dua tokoh tersebut memperbincangkan pernyataan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang menyebutkan Presiden Jokowi adalah ilegal dan juga Pemerintahan Jokowi ilegal.

Berawal dari pembahasan perpanjangan izin ormas, Habib Ali dan Eko Kuntadhi terlibat debat panas dalam acara 'Apa Kabar Indonesia Pagi' TV One pada Selasa (27/11/2019) kemarin.

 Namun, seperti menjilat air liur sendiri (ludah) bahkan merasa terjebak, pihak FPI minta perpanjangan izin resmi untuk Front Pembela Islam (FPI) kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

 

Mendengar hal tersebut, Eko Kuntadhi langsung menyinggung dengan melontarkan pernyataan kepada kuasa hukum FPI Habib Ali Alatas terkait isu pernyataan Habib Rizieq yang dibahas dalam perdebatan itu.

Eko Kuntadhi bertanggapan, kenapa FPI meminta perpanjangan izin ormas kepada pemerintah yang nyatanya menarasikan 'Jokowi atau Pemerintah Jokowi Ilegal', seperti yang disebutkan Habib Rizieq.

Eko Kuntadhi terlibat debat panas dengan Habib Ali Alatas dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (26/11/19).
Eko Kuntadhi terlibat debat panas dengan Habib Ali Alatas dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (26/11/19). (Capture Youtube tvOne (Apa Kabar Indonesia Pagi))

Anggota Tim Hukum FPI Ali Alatas pun tak berkutik setelah ditanya Pegiat Media Sosial Eko Kunthadi soal pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut bahwa Presiden Indonesia Jokowi adalah ilegal.

Dilansir dari Tribunnews.com, Eko Kunthadi menilai upaya FPI yang kini mengurus perpanjangan izin bertentangan dengan pernyataan Rizieq Shihab.

Ali Alatas yang sempat setuju terhadap pernyataan Habib Rizieq sebut Presiden Jokowi ilegal sempat meralat ucapannya.

Pemerintah Indonesia sendiri masih mempertimbangkan perpanjangan izin FPI. 

Izin FPI telah habis sejak 20 Juni 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan FPI saat ini sudah melakukan permohonan perpanjangan izin.

Namun menurut Mahfud MD, masih ada hal yang perlu didalami oleh Kementerian Agama terkait perpanjangan izin FPI.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Eko Kunthadi lantas mempertanyakan pada Ali Alatas soal pernyataan Rizieq Shihab bahwa Presiden Jokowi ilegal.

"saya simple aja saya tanya bang Ali, kemarin Habib Rizieq ngomong bahwa presiden kita itu ilegal, setuju gak sama pernyataan itu ?" tanya Eko Kunthadi ke Ali Alatas dikutip dari Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne.

Ali Alatas menyatakan setuju pernyataan Rizieq Shihab bahwa Presiden Jokowi ilegal.

"setuju," jawab Ali Alatas.

Eko Kunthadi lantas menanyakan bila memang setuju Presiden Jokowi ilegal, lalu buat apa mengurus perpanjangan izin FPI.

"kalau setuju ngapain ngurus yang legal , kalau presidennya ilegal menurut FPI kemudian pemerintahannya ilegal ngapain FPI ngurus-ngurus hal legal ?" kata Eko Kunthadi.

Ali Alatas yang terlanjur menjawab setuju berdalih bahwa pernyataan Rizieq Shihab dengan perpanjangan izin FPI adalah hal yang berbeda.

Menurut Ali Alatas, pernyataan Rizieq Shihab bahwa Presiden Jokowi ilegal merupakan sikap politik.

"itu kan ininya, mencampur adukan sikap politik dengan urusan hukum, itu sikap politik Habib Rizieq, tapi kami tetap sebagai Indonesia sebagai negara hukum kita tetap urus SKT," kata Ali Alatas.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Habib Ali Alatas sempat disinggung soal konsep Pancasila.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Habib Ali Alatas sempat disinggung soal konsep Pancasila. (Capture Kanal Youtube TvOne)

Ali Alatas mengatakan bahwa pernyataan Presiden ilegal merupakan posisi Rizieq Shihab sebagai oposisi.

"Habib Rizieq ini mengambil posisi sebagai oposisi," kata Ali Alatas.

Eko Kunthadi berujar oposisi justru masih mengaku keabsahan dari pemerintahan yang dikritiknya.

"oposisi boleh tapi menyatakan ilegal pada pemerintah itu artinya tidak menghargai pemerintahan," kata Eko Kunthadi.

"itu kan tafsiran anda saja," timpal Ali Alatas.

"itu narasinya Habib Rizieq kok," sahut Eko Kunthadi.

"iya itu narasi Habib Rizieq kemudian anda tafsirkan sedemikian rupa," jawab Ali Alatas.

Tak puas dengan jawaban Ali Alatas, Eko Kunthadi kembali bertanya hal yang sama.

"tafsirnya gimana ? pemerintahan sekarang legal gak ?" tanya Eko Kunthadi.

Ali Alatas menilai bahwa pertanyaan Eko Kunthadi merupakan jebakan.

"makanya jangan coba menjebak akhrinya penafisran anda. Habib Rizieq mengambil posisi oposisi tidak mendukung pemerintah, mengkritik, kemudian itu posisi politik, kemudian dicampur adukan dengan posisi hukum, dalam proses hukum administrasi tetap kami tempuh, SKT, buat apa capek-capek kita, berkali-kali kami lengkapi, buat apa kami tempuh itu, sehingga makanya antara politik dengan hukum jangan dicampuradukan sehingga penafsirannya rancu," kata Ali Alatas.

Eko Kunthadi kemudian membandingkan posisi oposisi Rizieq Shihab dengan PKS.

Menurut Eko Kunthadi PKS mengakui pemerintahan saat ini.

"ada PKS yang oposisi , justru opisisi yang pertama dilkaukan adalah pemerintahan legal hingga layak dikritik,

kalau sikap makar menyatakan pandangan pemerintah ilegal itu makar, beda makar dengan opsisi. tapi kalau makar pemerintahan legal maka harus diganti," kata Eko Kunthadi.

Eko Kuntadhi terlibat debat panas dengan Habib Ali Alatas dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (26/11/19).
Eko Kuntadhi terlibat debat panas dengan Habib Ali Alatas dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (26/11/19). (Capture Youtube tvOne (Apa Kabar Indonesia Pagi)

Ali Alatas kemudian menanyakan makar apa yang dimaksud Eko Kunthadi.

Pasalnya menurut Ali Alatas makar terbagi dua, makar politik dan makar hukum.

"ini istilah makar politik apa makar hukum, makar hukum definitif dan ada proses hukumnya," kata Ali Alatas.

Eko Kunthadi kemudian menanyakan anggapan FPI soal presiden Jokowi.

"bagi FPI pemerintahan ini legal apa ga ? sekarang FPI sebagai organisasi," kata Eko Kunthadi.

"kalau kita kejebak gitu akhirnya rancu karena dia mencoba merancukan apa yang sikapnya politik apa yang sifatnya hukum, termasuk makar politik atau kerangka hukum," kilah Ali Alatas.

"pernyataan Habib Eizieq sebagai oposisi, makar gak secara hukum, kalau mau makar ngapain kita urus SKT," tambah Ali Alatas.

Menurut Eko Kunthadi yang dilakukan FPI untuk memperpanjang izin sangat bertentangan.

"kalau FPI mau urus hal yang legal sementara pemerintahannya dianggap ilegal ini kan bertentangan, SKT-nya bertentangan, kalau mau diurus diajuin legalitasnya akui dulu yang ngurusnya legal," kata Eko Kunthadi.

"bertentangan ini kan dalam benaknya beliau, ini ada term politik, ada term hukum," kata Ali Alatas.

Eko Kunthadi kembali menanyakan bila secara hukum FPI menganggap Presiden Jokowi ilegal atau legal.

"sekarang secara hukum pemerintahan legal atau tidak ?" tanya Eko Kunthadi.

"maksudnya gimana ? ngapain kita urus SKT, gimane, gimane kan keputusan MK udah ada," kata Ali Alatas. (*)

Simak videonya:

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Jilat Ludah Sendiri? Ketua FPI Sebut Jokowi Ilegal tapi Minta Izin ke Pemerintah,Debat Panas Terjadi,
Penulis: Frandi Piring

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Izin FPI Tak Kunjung Keluar, Sempat Jadi Trending Topik Tolak Keras FPI, Mahfud MD: Tunggu Saja, 

Tonton:

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved