Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teknologi

Inilah Cara Mengecek No IMEI HP, Antisipasi Pemblokiran HP Ilegal, Cek Punya Kamu

Dikabarkan, pemblokiran telepon genggam (Handphone) tanpa nomor IMEI akan segera diterapkan pemerintah Indonesia. Kapan?

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase:kemenperin.go.id/KOMPAS.COM
Cara mnegecek nomor IMEI pada telepon genggam (Handphone). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah cara mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tindakan antisipasi pemblokiran telepon genggam ilegal tanpa kode nomor identitas produk (Handphone) yang akan diberantas pemerintah Indonesia tahun 2020.

Dilansir Antara, International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Dikabarkan, pemblokiran telepon genggam (Handphone) tanpa nomor IMEI akan diterapkan pemerintah Indonesia pada tahun depan, 2020.

Melansir TribunTimur.com, Kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas).

Aneka handphone
Aneka handphone (NET)

Namun kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Hingga kini, pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan. 

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya. 

Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan. 

"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," katanya menegaskan.

Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.

Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.

Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.

"Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen.

Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha," ujarnya.

Dilansir Kompas.com, sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/ saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Cara mnegecek nomor IMEI pada telepon genggam (Handphone)
Cara mnegecek nomor IMEI pada telepon genggam (Handphone) (Kolase: kemenperin.go.id/Kompas.com)

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Cara mnegecek nomor IMEI pada telepon genggam (Handphone)
Cara mnegecek nomor IMEI pada telepon genggam (Handphone) (kemenperin.go.id)

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, namun Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat. 

(TribunManado.co.id/TribunTimur.com/Kompas.com)

TERBARU - Daftar Harga iPhone November 2019, iPhone 11 Pro hingga iPhone 6s Plus

Daftar Harga dan Spesifikasi HP Vivo, Vivo V17 Pro hingga Tipe Terbaru Vivo S1 Pro

Realme X2 Pro Bisa di Pre Order Mulai Hari Ini - 3 Desember 2019, Simak Harga dan Spesifikasinya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved