Kabar FPI
Tujuan FPI Bikin NKRI Bersyariah, Tito Karnavian: Enggak Boleh Ormas Lakukan Penegakan Hukum Sendiri
Tito Karnavian mengatakan meski FPI sudah membuat pernyataan bermaterai setia pada Pancasila dan NKRI pada Kementerian Agama
"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik.
Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif.
Itu lalu disimpulkan," kata dia.
Pendalaman tersebut dikatakan Mahfud tidak akan membutuhkan waktu.
Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI. Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dalan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Tagar #JokowiTakutFPI
Sebelumnya, viral tagar #JokowiTakutFPI setelah Menteri Agama mengeluarkan rekomendasi perpanjangan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Hingga pukul 15.30, tagar #JokowiTakutFPI masih menjadi trending atau viral di Twitter dengan jumlah tweet mencapai 24.000 tweet.
Seperti diketahui, Front Pembela Islam ( FPI) mengajukan perpanjangan izin untuk berorganisasi, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut dilakukan lantara FPI telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.
Bersamaan dengan hal tersebut, berhembus desas-desus FPI akan diperbolehkan memperpanjang izinnya.
Lantas muncul sebuah tagar #JokowiTakutFPI yang menjadi trending di Twitter pada Kamis (28/11/2019) siang.
Cuitan warganet di sosial media Twitter mengenai tagar #JokowiTakutFPI hingga pukul 15.30 WIB, mencapai 24.000 tweet.
Mesti belum resmi izinnya akan diperpanjang, namun baru-baru ini Kementerian Agama mengeluarkan surat rekomendasi untuk FPI.
Melalui Menteri Agama, Fachrul Razi, kabar tersebut dibenarkan olehnya.