Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tsani Annafari Mundur dari KPK, Dapat Tugas Baru di Ditjen Bea dan Cukai

Penasihat KPK Tsani Annafari mengundurkan diri karena tak ingin bekerja di lembaga yang integritas pimpinannya ia ragukan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari Kamis (4/7/2019) siang di Kantor Setneg, Jakarta Pusat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri. SK pemberhentian Tsani efektif berlaku Minggu (1/12).

Tsani Annafari menyampaikan pengunduran dirinya di sela-sela lokakarya optimalisasi kerjasama penegak hukum dan otoritas pajak di Jakarta, Kamis (28/11).

Tsani menuturkan, surat keputusan (SK) pemberhentian dia sebagai penasihat KPK telah dikeluarkan.

"Efektif berlaku per Desember," ujar Tsani.

Tsani Annafari mengatakan, dia adalah satu-satunya penasihat KPK yang mundur dari jabatan sebelum purnatugas.

Budi Santoso dan Sarwono Sutikno, dua penasihat yang lain, bertahan hingga masa jabatan mereka berakhir.

"Karena kebetulan saya juga mengundurkan diri dan saya tidak ingin nanti ada proses yang tidak kita ketahui," kata Tsani.

Dia mengungkapkan alasannya mengundurkan diri, karena mempertimbangkan keadaan KPK saat ini.

Setelah meninggalkan KPK, Tsani mendapat tugas baru di instansinya yang dulu, yaitu Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Tsani Annafari Berhenti Sebagai Penasihat KPK dan Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri

"Barangkali saya bisa lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi di KPK saat ini," kata dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pengunduran diri Tsani Annafari.

"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Per 1 Desember sudah resign," kata Alexander di sela-sela lokakarya itu.

Alex mengungkapkan alasan pengunduran diri Tsani adalah dalam UU KPK 19/2019 tidak ada lagi posisi penasihat KPK. Posisi tersebut diganti Dewan Penasihat.

Terkait Budi Santoso dan Sarwono Sutikno, Alexander Marwata mengatakan mereka akan mengundurkan diri setelah Dewan Pengawas KPK dilantik.

"Tanggal 21 Desember nanti, dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah tidak ada. Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso mengundurkan diri setelah Dewan Pengawas dilantik," tutur Alexander.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved