Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU ITE

Tak Puas Setubuhi Pacar, Penjual Martabak Sebar Video Bugil, Tak Mau Hubungan Diakhiri

Mungkin ini yang disebut habis manis sepak dibuang. Pasalnya lelaki ini sudah berulangkali menyetubuhi pacarnya.

Editor: Aswin_Lumintang

TRIBUNMANADO.CO.ID, LUMAJANG - Mungkin ini yang disebut habis manis sepak dibuang. Pasalnya lelaki ini sudah berulangkali menyetubuhi pacarnya. Saat keduanya tak akur dan pacarnya memilih putus, tersangka yang berprofesi penjual martabak ini tak bisa menerima.

Ilustrasi video porno
Ilustrasi video porno (NET)

Merasa sakit hati diputus sang pacar, seorang pria berinisial J (26) warga Lumajang, Jawa Timur, menyebar video mantan pacar, DD, sedang bugil atau tak berbusana.

Pria asal Lumajang itu ditangkap polisi setelah DD yang menerima kiriman video dirinya sedang bugil melapor ke polisi.

Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.

"Jualannya itu pindah-pindah, di Jawa Timur lalu pindah lagi," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

 
Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.

Chord Gitar dan Lirik Lagu Gita sorga bergema (KJ 99)

Info BMKG: Peringatan Dini Jumat (29/11/2019), Wilayah Berpotensi Angin Kencang disertai Hujan Petir

Alexander Marwata: KPK Gandeng PPATK dan Ditjen Pajak Bongkar Korupsi Penerimaan Pajak Negara

"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.

Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.

Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video terse

Baca: Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri usai Nonton Film Porno di Kosan, Ibu Korban Tidak Marah

but ke media sosial.

"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.

Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.

Editor: Sugiyarto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved