Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Perpanjangan Izin FPI

Puan Maharani: Pelarangan FPI Sesuai Aturan, Tito: AD/RT FPI Bentuk Khilafah Bukan Pancasila

Kementerian Dalam Negeri belum memberikan perpanjangan izin ke Front Pembela Islam (FPI), dengan alasan AD/ART FPI

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Ketua DPR RI Periode 2019-2024 Puan Maharani 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri belum memberikan perpanjangan izin ke Front Pembela Islam (FPI), dengan alasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI tidak mengakui Pancasila melainkan mengarah ke pembentukan khilaffah.

Hal ini yang membuat izin ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah ramai di perbincangkan publik.

Pasalnya izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam ( FPI) telah habis sejak 20 Juni 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Dilansir dari tayangan Kompas Petang Kamis, (28/11/2019),  Ketua DPR-RI Puan Maharani turut memberikan tanggapanya tentang mekanisme dalam perpanjangan izin oleh FPI.

Hotman Paris Janjikan Uang Rp 60 Juta per Bulan Buat Personel Duo VW: Saya Bikin Kau Senyum 24 Jam

Polisi di Kecamatan Ini Berikan Pembinaan kepada Siswa yang di Luar Jam Belajar

Jenderal Tito: Masalah di AD/ART FPI, Tertulis Penerapan Syariat Islam Dibawa UU Khilafah Islamiya

Ia menilai wajar jika  ada pembahasan oleh Pemerintah soal perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI. 

Puan Maharani menilai harus ada mekanisme yang ditempuh terkait perpanjangantersebut.

Ia pun juga menepis anggapan jika Pemerintah takut untuk memutuskan terkait izin FPI.

Puan memastikan Pemerintah telah paham aturan terkait perpanjangan izin ormas ini.

"Saya rasa pemerintah ngak takutlah, tapi ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan dan dilalui.  Jangan kita juga kemudian asal dan semuanya harus dilakukan secara benar," kata Puan. 

Terkait dengan tetap diizinkan atau tidaknya ormas FPI di Indonesia, menurut Puan Pemerintah dalam menentukan kedua hal tersebut, sudah mengetahui secara pasti atas apa landasan peraturan yang dipakai.

"Kalau mau di stop, mau diberhentikan, mau dilarang pasti ada aturanya dan pemerintah pasti sudah paham," ujar Puan. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  juga turut menyoroti soal syarat perpanjangan izin FPI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved