Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ormas Capai Ratusan Ribu

Hermawan Sulistyo Kritisi Ormas di Indonesia yang Capai 400 Ribu, Tak Ada SKT FPI Tetap Jalan

Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo mengkritisi banyaknya organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Indonesia.

Editor: Aswin_Lumintang
Channel Youtube Talk Show tvOne
Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo memgomentari soal wacana pengelompokan organisasi masyarakat (ormas) 

"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.

Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.

Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.

Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."

"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.

Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

Eko Kuntadhi terlibat debat panas dengan Habib Ali Alatas dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (26/11/19).
Eko Kuntadhi terlibat debat panas dengan Habib Ali Alatas dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (26/11/19). (Capture Youtube tvOne (Apa Kabar Indonesia Pagi))

"Kalau tidak pake SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.

"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.

Saat ditanya apakah FPI tetap akan berjalan meski tak mendapat SKT, Habib Ali mengatakan pihaknya tetap akan berkegiatan seperti biasa.

"Tetep, kegiatan tetep jalan, itu ada Mahkamah Konstitusinya," tegas Habib Ali.

Saat ditanya lagi bagaimana komentarnya jika suatu saat FPI disebut illegal karena tetap berjalan meski tanpa SKT, Habib Ali menilai hal itu karena ada dua penyebab.

Penyebab pertama orang yang menyebut illegal karena kurangnya pengetahuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved