Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Daniel Peranakan 2 Gadis Tetangga Sekaligus, Pilih yang Lebih Muda, Pacar 3 Tahunnya Geram Ditinggal

Mirisnya, kedua gadis yang dihamili Daniel merupakan tetangganya sendiri. Bahkan, salah satu korban Daniel, DN masih berusia 15 tahun.

Editor: Frandi Piring
Internet
Ilustras: 2 Gadis diperanakan pelaku (D) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Miris, Daniel Benu peranakan dua orang gadis tetangganyas sekaligus.

Atas kasusnya itu, Daniel Benu harus berurusan dengan hukum.

Salah satu gadis yang korban bernama Yosina (19) geram dan melaporkan Daniel Benu ke polisi karena tidak mau bertanggungjawab, padahal keduanya sudah berpacaran sejak tahun 2015.

Namun, Daniel Benu memilih gadis yang satu, berinisial DN (15), yang lebih muda dari Yosina.

Daniel yang berasal dari Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menghamili dua gadis sekaligus.

Mirisnya, kedua gadis yang dihamili Daniel merupakan tetangganya sendiri. Bahkan, salah satu korban Daniel, DN masih berusia 15 tahun.

Salah satu korban Daniel lainnya, Yosina (19) yang ditemui pos kupang.com di Mapolres TTS, mengatakan, dirinya tengah hamil 4 bulan anak dari Daniel.

Dia sempat meminta pertanggungjawaban Daniel, tetapi Daniel menolak dengan alasan dirinya lebih memilih bertanggung jawab terhadap DN.

Hal inilah yang membuat Yosina geram sehingga bersama kedua orang tuanya melaporkan Daniel ke Polisi.

"Dia (Daniel) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015. Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil. Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," kisah Yosina.

Ilustrasi Hamil di Luar Nikah
Ilustrasi Hamil di Luar Nikah (Tribun Jatim-Tribunnews)

Usai mengantongi laporan Yosina, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.

"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang.Com, Kamis (28/11/2019).

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH (Pos Kupang/Dion Kota)

Pelaku lanjut Jamari, dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved