Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kesal Putus Cinta, Pria Kirim Video Asusila Mantan Pacar Ke Banyak Orang, Korban Jadi Sorotan

"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Foto Ilustrasi: Internet
Ilustrasi: Video Pribadi Beredar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial J (26) sebar video asusila mantan pacar karena kesal putus cinta.

J (26) merasa sakit hati diputus sang pacar, membuatnya menyebar video pribadi korban dengan inisial DD yang sedang bugil atau tak berbusana.

Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap polisi setelah DD yang menerima kiriman video dirinya sedang bugil melapor ke polisi.

Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.

"Jualannya itu pindah-pindah, di Jawa Timur lalu pindah lagi," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.

"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.

Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.

Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video tersebut ke media sosial.

"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.

Video Asusila
Video Asusila ()

Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.

Beredar Video Mirip Skandal Vina Garut, Seorang Gadis di Bali Layani 3 Pria: Oh Itu Udah Beres

Beredar Foto-foto Panas Seorang Gadis: Kesal Putus Cinta, si Pria Sebarkan Potret Syur Sang Mantan

Kesal karena putus cinta, AS (24) sebarkan foto-foto intim mantan pacar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved