Jokowi: Annas Maamun Sudah Uzur
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan sudah ada tiga pegawai KPK mengajukan pengunduran diri karena tidak ingin
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun karena alasan kemanusian. Selain sering sakit-sakitan, usia Annas juga sudah uzur, yakni 78 tahun.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.
Ia mengatakan pemberian grasi untuk Annas Maamun sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menjelaskan, dirinya berhak memberikan grasi karena hal itu bagian dari kewenangan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita," ujarnya.
Jokowi juga menjawab kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilainya tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan telah memberikan grasi kepada narapidana koruptor, Annas Maamun.
Ia mengatakan dirinya selaku presiden tidak serta-merta mengabulkan permohonan grasi dari para narapidana. Ia mengaku hanya mengabulkan beberapa dari ratusan narapidana yang meminta grasi kepadanya. "Coba di cek berapa yang mengajukan. Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," kata dia.
"Kalau kami keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," imbuhnya.
Pemberian grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamun diputuskan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019.
Dalam keppres tersebut, Jokowi memberikan potongan hukuman selama satu tahun dari tujuh tahun masa pidana yang harus dijalani Annas Maamun. Dan Annas akan bebas dari penjara pada 3 Maret 2020 setelah dia ditahan sejak 26 September 2014 dan mendapat sejumlah remisi.
Selain itu, Annas juga telah membayar denda Rp200 juta pada 11 Juli 2016.
Keppres itu juga menjelaskan pemberian grasi karena alasan kemanusiaan. Annas mengidap komplikasi penyakit, di antaranya PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas. Selain itu, usia Annas sudah menyentuh 78 tahun.
Annas Maamun merupakan narapidana koruptor yang divonis tujuh tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Annas selaku Gubernur Riau terbukti menerima suap 166,100 dolar AS dari pengusaha Gulat Manurung dan Edison Marudut, terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit di Riau.
Selain itu, Annas juga menerima suap Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison sebagai pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Annas juga diduga menerima suap Rp3 miliar dari dua bos PT Duta Palma untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi kawasan bukan hutan.
Kasus yang menyeret Annas Maamun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Ia ditangkap di rumah pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.
Kini, Annas yang telah berusia 78 tahun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (tribun network/fel/coz/fah)