Jokowi: Annas Maamun Sudah Uzur
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan sudah ada tiga pegawai KPK mengajukan pengunduran diri karena tidak ingin
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan sudah ada tiga pegawai KPK mengajukan pengunduran diri karena tidak ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana keinginan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hal itu disampaikan Agus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus.
• Nasdem Incar Pendeta Arina: Pendukung Tetty Siap Unjuk Kekuatan
Agus mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan tersendiri atau PP yang mengatur status kepegawaian KPK yang mengedepankan independensi pegawai. "Jadi, mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP Nomor 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," tutur Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan banyak pihak yang mengeluhkan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN melalui transisi dalam jangka waktu dua tahun. "Khusus untuk status kepegawaian ini terus terang ini banyak dikeluhkan," ujar Laode.
Menurut Laode, ada pihak-pihak yang khawatir perubahan status kepegawaian itu akan mengurangi independensi pegawai KPK. Sementara, KPK juga harus menaati standar independensi sebuah lembaga antikorupsi yang diatur dalam konvensi PBB tentang Anticorruption Agency.
Selain itu, ada pula Jakarta Principal on The Independency of Anticorruption Agency.
Laode mengatakan, dalam kedua konvensi tersebut menyatakan, salah satu ciri yang baik dari lembaga antikorupsi adalah independensi dari seluruh pegawainya. KPK berharap pengalihan status pegawai menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi KPK.
Diharapkan PP yang akan diterbitkan untuk status ASN pegawai KPK tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar independensi.
Laode juga berharap perekrutan hingga mutasi pegawai masih diatur oleh KPK meski telah berstatus ASN. "Kami mohon terkait rekruitmen, mutasi dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Marwata) dan kawan-kawan," ucap Syarif.
• Jokowi Minta Bantuan Duterte Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Harahap, membenarkan adanya tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri dari KPK. Kini, ketiganya telah mendapatkan tempat kerja yang baik untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalamannya dalam memberantas korupsi. "WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," ujar Yudi.
Yudi menyatakan pihaknya menyambut positif komitmen dua pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Keduanya menyatakan akan bekerjasama dengan WP KPK saat memimpin nantinya. Lili dan Gufron telah mendatangi Gedung KPK dan bertemu dengan pimpinan KPK pada 19 November 2019.
Selain itu, WP juga mendukung tiga pimpinan KPK yang menempuh jalur konstitusi dengan menggugat UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). WP KPK dapat dikabulkan MK nantinya.
"Hal ini penting agar kita sebagai garda terdepan harapan masyarakat dalam memberantas korupsi dan menjaga KPK dari dalam jangan surut langkah. Kita Jangan biarkan koruptor tertawa dan secara bebas menjarah uang rakyat yang membuat rakyat makin sengsara," ujarnya.
• Bamsoet Tak Yakin Aklamasi Ketum Golkar: Pleno Jelang Munas 2019
Jokowi: Annas Maamun Sudah Uzur