Kasus Suap PLTU Riau
Jaksa KPK Tetap Yakin Sofyan Basir Bersalah, Ajukan Memori Kasasi ke MA, Beber Keterlibatan Suap
Meski Majelis Hakim telah memvonis mantan Dirut PLN Sofyan Basir tidak bersalah, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU)KPK tak menyerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski Majelis Hakim telah memvonis mantan Dirut PLN Sofyan Basir tidak bersalah, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyerah. Buktinya, tim JPU KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Kamis (28/11/2019).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Majelis Hakim menilai Sofyan Basir tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.
• Wagub dan Investor Belanda Bahas Kerja Sama Energi Listrik Limbah Pertanian
• Resmi Masuk Indonesia, Begini Harga Smartphone Realme 5s
• Pacu Penyaluran KUR, Bank Mandiri Area Manado Garap Belasan Komunitas Pelaku UMKM
"Rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) malam.
Febri menyatakan, dalam memori kasasi tersebut, Jaksa KPK membeberkan keyakinannya atas tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir terkait perkara suap PLTU Riau-1.
Dari aspek formil, KPK menyatakan putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni.

"Sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," ujar Febri.
Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan fakta-fakta yang muncul di persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan Basir.
Bahkan, dalam memori kasasi ini, KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi MA.
• Sutiyoso Setuju Pernyataan Mendagri Tito tapi Bela Gubernur Anies, Ini Alasan Sang Mantan DKI 1
• Rio Dondokambey Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Sulut 2019-2022 Versi Noer Fajrieansyah
"Ada rekaman sidang juga yang akan dilampirkan karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1. Jadi kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap dari Kotjo," kata Febri.