Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

FPI Setia kepada Pancasila dan NKRI, Menteri Agama Akan Dalami Izin Perpanjangan

Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Editor: David_Kusuma
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Menteri Agama Fachrul Razi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan hal itu saat melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/11/2019).

Satu di antara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Ia menambahkan, FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi.

FPI Target Jutaan Orang Hadiri Reuni 212, Anies Beri Izin, Polri Belum

Namun, Fachrul Razi akan mendalami lebih jauh pernyataannya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109).

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan, secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.

Menurutnya, surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar, tapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Oknum Camat di Wonogiri Tak Sengaja Unggah Video Skandalnya dengan Wanita Lain, Ini Akibatnya

Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.

"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.

Kecanduan Film Dewasa, Pemuda Ini Coba Perkosa Istri Anggota TNI, Ini Akibatnya

Tim yang dimaksud, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Beredar Video Seorang Wanita Cantik Bersama 3 Pria di Kamar Hotel: Tadi Itu Temen mu Kan? Yang 68

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu, tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.

"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.

Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI. (*)

Haji Lulung Pesimis Ahok Bisa Basmi Mafia Minyak dan Gas: Karena Kontroversi, Ini Selera

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama, Fachrul Razi Sebut Akan Mendalami Izin Perpanjang FPI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved